Nabire, 29 September 2026 — Satresnarkoba Polres Nabire mengamankan seorang pria berinisial C.R. (37) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.

Penindakan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Nabire menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.

Hasil uji laboratorium dan penimbangan di Labfor Polri Jayapura menunjukkan barang bukti tersebut memiliki berat bersih 3,2981 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Nabire menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Nabire dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nabire.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres Nabire.

Kapolres menambahkan bahwa setiap perkara narkotika akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta melalui proses penyidikan secara profesional dan prosedural.

Atas perbuatannya, C.R. diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.