DPC AKPERSI TOBA SOROTI PERNYATAAN KOMDIGI SOAL PEREKAMAN DI RUANG PUBLIK
TOBA//Zona Merah putih com. DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Toba menyoroti pernyataan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait perekaman atau pengambilan gambar di ruang publik.
DPC AKPERSI Toba menilai perlindungan terhadap data pribadi dan privasi masyarakat merupakan hal yang penting. Namun, penerapan aturan tersebut harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir, khususnya terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba, Mangiring Siboro, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat.
Namun, menurutnya, perlindungan privasi tidak boleh kemudian dipahami sebagai larangan terhadap seluruh aktivitas perekaman di ruang publik.
“Kami mendukung perlindungan data pribadi. Tetapi pemerintah juga harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai batasan perekaman di ruang publik, terutama ketika berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kegiatan jurnalistik,” tegas Mangiring.
Menurut DPC AKPERSI Toba, seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik kerap harus melakukan dokumentasi terhadap suatu peristiwa yang terjadi secara spontan.
Misalnya, dalam peliputan bencana, pelayanan publik, kegiatan pemerintahan, demonstrasi, kecelakaan maupun berbagai peristiwa lain yang memiliki kepentingan publik.
Dalam kondisi seperti itu, bagaimana mungkin seorang wartawan harus meminta izin kepada setiap orang yang secara tidak sengaja masuk dalam frame kamera?
Pertanyaan inilah yang menurut AKPERSI perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
AKPERSI Toba Sampaikan 5 Sikap
DPC AKPERSI Kabupaten Toba menyampaikan beberapa sikap:
1. Mendukung perlindungan data pribadi dan privasi masyarakat.
2. Meminta Komdigi memberikan batasan yang jelas mengenai perekaman di ruang publik.
3. Meminta agar ketentuan tersebut tidak menghambat kerja jurnalistik yang dilakukan untuk kepentingan publik.
4. Mendorong adanya sosialisasi yang jelas kepada masyarakat, aparat dan insan pers agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.
5. Meminta pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan privasi dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Mangiring menegaskan, sikap tersebut bukan berarti AKPERSI menginginkan wartawan bebas merekam dan mempublikasikan apa pun tanpa aturan.
Sebaliknya, insan pers tetap harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, menghormati privasi, melindungi kelompok rentan serta mempertimbangkan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
“Kami tidak meminta kebebasan tanpa batas. Yang kami minta adalah aturan yang jelas.
Jangan sampai aturan perlindungan data pribadi justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat dan wartawan ketika melakukan dokumentasi di ruang publik,” ujarnya.
DPC AKPERSI Toba juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, berimbang dan bertanggung jawab.
“Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Perlindungan privasi juga harus berjalan beriringan dengan hak masyarakat mendapatkan informasi. Keduanya jangan dipertentangkan,” pungkasnya.
(Red/AKPERSI Toba)








