Zona Merah Putih/Gorontalo – Divisi Pendidikan DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Roy Syawal, melayangkan kecaman keras dan pernyataan “perang” terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Gorontalo Utara (Gorut). Insiden kekerasan yang menimpa Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Gorut ini dinilai sebagai tamparan keras bagi demokrasi dan supremasi hukum di Bumi Serambi Madinah.

 

Roy Syawal menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik oleh aparat penegak hukum terhadap insan pers adalah bentuk mundurnya peradaban hukum.

 

“Kami mengutuk keras ulah oknum polisi di Polres Gorut tersebut. Tidak ada ruang bagi tindakan barbarian di institusi Polri. Kami mendesak agar insiden ini diproses secara hukum tanpa ada ‘main mata’ atau upaya perlindungan terhadap oknum yang bersalah!” tegas Roy dengan nada tajam saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa (28 April 2026).

 

Roy mengingatkan dengan tegas bahwa siapa pun yang menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap awak media saat bertugas, telah melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

– Pasal 18 Ayat (1): Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

– Hak Publik: Menghalangi pers berarti merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.

 

Sebagai Kepala Divisi Pendidikan, Roy Syawal menyoroti adanya degradasi pemahaman kode etik dan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan Polres Gorut. Menurutnya, seragam cokelat seharusnya menjadi simbol pengayoman, bukan alat untuk menindas.

 

“Ada Dua Poin Kritik Terbuka oleh Divisi Pendidikan DPD AKPERSI Gorontalo :

1. Kegagalan Pendidikan Etika: Kasus ini mencerminkan urgensi evaluasi total terhadap pendidikan kode etik profesi di internal Polri. Polisi harus bertindak sebagai pendidik hukum bagi masyarakat, bukan justru menjadi contoh pelanggar hukum.

2. Profesionalisme Bukan Otot: Pendekatan fisik adalah cara kuno yang memuakkan. Polisi yang profesional seharusnya mengedepankan dialog dan prosedur hukum yang beradab”. Tegasnya

 

Atas kejadian tersebut Roy Syawal berharap Kapolres Gorontalo Utara segera mencopot dan memberikan sanksi pidana serta etik kepada oknum yang terlibat tanpa penundaan, Serta adanya Transparansi Proses Hukum, AKPERSI akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban, Hentikan segala bentuk upaya menghalangi kerja pers di wilayah hukum Gorontalo.

 

“Jangan biarkan nila setitik rusak susu sebelanga. Jika oknum ini tidak ditindak tegas, maka citra institusi Polri akan terus membusuk di mata rakyat,” tutup Roy Syawal.

 

Reda

ksi : ZMP Gorontalo