TELUK BINTUNI, ZMP.COM – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melalui Kelompok Kerja Adat (Pokja Adat) MRPB menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat adat untuk menyikapi masalah sengketa wilayah tanah adat di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, pada hari Jumat (12/12).
Kegiatan RDP yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat Teluk Bintuni ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan permasalahan yang terjadi di lapangan.
Ketua Pokja Adat MRPB, Musa Mandacan, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungannya ke Teluk Bintuni adalah untuk mendengar dan memahami persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
“Mulai dari persoalan batas wilayah adat hingga mendengarkan keluhan masyarakat mengenai operasional perusahaan, baik perusahaan kayu, perusahaan kelapa sawit, maupun entitas lainnya yang ada di Teluk Bintuni,” jelas Musa.
Ia menekankan bahwa berbagai dampak yang ditimbulkan dari sengketa ini menjadi perhatian serius bagi Pokja Adat MRPB.
Musa Mandacan memastikan bahwa semua keluhan yang didengarkan dari masyarakat adat yang hadir akan dicatat.
“Keluhan yang kami dengarkan saat ini akan kami bawa dan sampaikan kepada Gubernur Papua Barat untuk mencari solusi dan penyelesaian atas persoalan sengketa ini,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Musa menambahkan bahwa Pokja Adat MRPB berencana untuk kembali mengunjungi Teluk Bintuni pada Januari tahun depan untuk menindaklanjuti dan melanjutkan pokok pembahasan yang telah disepakati dalam RDP ini.
Reporter : Ariawan








