ZonaMerahPutih.com/Boalemo – Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, secara resmi membuka Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Tilamuta di Aula Gedung Layanan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Boalemo, Kamis (27/8). Program ini digelar untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf demi mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan di Boalemo.

 

​Dalam sambutannya, Lahmudin menyambut positif pelaksanaan sidang terpadu ini. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai terobosan luar biasa yang mencerminkan kolaborasi harmonis antara instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

 

​”Wakaf merupakan instrumen keagamaan dengan dimensi sosial dan ekonomi yang sangat besar. Jika dikelola dengan baik, wakaf dapat menjadi pilar kesejahteraan umat, mulai dari pembangunan sarana ibadah, fasilitas pendidikan, hingga pemakaman umum,” ujar Lahmudin.

 

​Namun, Lahmudin memaparkan realita di lapangan yang menunjukkan masih banyaknya tanah wakaf di Boalemo yang belum mengantongi legalitas hukum kuat. Pengelolaan yang hanya berpatokan pada ikrar lisan atau surat di bawah tangan terbukti rentan memicu sengketa, khususnya saat terjadi pergantian generasi atau peralihan ahli waris.

 

​Ia menuturkan, persoalan status tanah yang tidak jelas di masa lalu telah memicu beberapa kasus sengketa, bahkan hingga berujung pada pembongkaran masjid dan tempat pendidikan.

 

​”Dahulu, penyerahan tanah dilakukan secara lisan tanpa kesepakatan tertulis. Alhamdulillah, melalui kerja sama antara Pemkab, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan (BPN), kini tanah-tanah wakaf di Boalemo memiliki legalitas hukum yang sah dan terlindungi,” pungkasnya.

 

Redaksi: ZMP Boalemo