Konfirmasi Berujung Ancaman: Kades Silang Diduga Intimidasi Wartawan Lewat WhatsApp..

Halmahera Selatan, Maluku Utara- Zonamerahputih.com- Dugaan pengancaman terhadap wartawan kembali mencuat di daerah. Kali ini, seorang kepala desa di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sulinda D. Komdan, diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut bermula saat wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Silang guna meminta klarifikasi dan memenuhi prinsip hak jawab atas pemberitaan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi secara proporsional, wartawan justru diduga mendapat tekanan dan ancaman melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan yang diterima wartawan, Kepala Desa Silang menyampaikan pernyataan bernada ancaman dengan batas waktu tertentu. Pesan tersebut berbunyi:

“Saya minta kepada anda segera memberikan klarifikasi berita tentang saya yang anda tulis itu tidak benar. Jika sampai sebentar malam berita klarifikasi tidak juga tayang, maka besok saya bikin laporan polisi dan kita ketemu di Polres.”

Media ini menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan, karena disertai tekanan psikologis, batas waktu sepihak, serta ancaman pelaporan pidana. Praktik semacam ini dinilai berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah diatur secara jelas bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan ancaman kriminalisasi terhadap wartawan.

Sebagai pejabat publik, Kepala Desa Silang memiliki kewajiban untuk bersikap terbuka terhadap kritik dan pemberitaan media. Setiap pernyataan dan tindakan pejabat publik berada dalam ruang pengawasan masyarakat dan pers. Oleh karena itu, penggunaan ancaman hukum terhadap wartawan dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta etika pemerintahan yang demokratis. Setiap pejabat publik juga dituntut untuk memahami dan menghormati kerja pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Media ini menegaskan bahwa proses peliputan dan penulisan berita telah dilakukan sesuai kode etik jurnalistik, termasuk upaya konfirmasi dan keberimbangan informasi. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan secara tertulis dan proporsional oleh Kepala Desa Silang di luar pesan bernada ancaman tersebut.

Atas peristiwa ini, media dan insan pers berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta organisasi pers dapat memberikan perhatian serius agar tidak terjadi preseden buruk berupa intimidasi terhadap wartawan, khususnya di daerah. Perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim/red.