SERDANG BEDAGAI – Kepala Desa Rajali Purba memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan rangkap jabatan sebagai Humas PT TSP dan isu izin pembuangan limbah perusahaan.
‎
Isu tersebut sebelumnya mencuat pasca-mediasi bersama Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia (FKMI) Sumut di Polsek Sipispis.
‎
‎Rajali Purba dengan tegas membantah adanya pelanggaran regulasi maupun benturan kepentingan dalam posisinya tersebut.
‎
Dirinya memastikan bahwa perannya di lapangan murni untuk mendukung kemitraan wilayah demi kemajuan ekonomi desa.
‎
‎Status Jabatan dan Dukungan Investasi Daerah
‎
‎Mengenai tudingan rangkap jabatan, Rajali Purba meluruskan bahwa dirinya tidak terikat dalam hubungan kerja struktural maupun profesional sebagai karyawan komersial PT TSP.
‎
Ia juga menegaskan tidak menerima remunerasi atau gaji yang melanggar ketentuan Undang-Undang Desa.
‎
‎”Kehadiran saya dalam mediasi adalah kapasitas selaku kepala wilayah untuk menjalankan fungsi koordinasi linier. Pemerintah desa berkewajiban mendukung iklim investasi daerah dan menjaga kondusivitas lingkungan,” ujar Rajali Purba,Sabtu(4/7/2026).
‎
‎Legalitas Izin Pembuangan Limbah PT TSP
‎
‎Terkait dengan operasional pengelolaan sisa produksi, pihak manajemen melalui Rajali Purba memastikan perusahaan berkomitmen penuh pada kepatuhan hukum lingkungan hidup.
‎
Seluruh instrumen pengelolaan limbah di lapangan diklaim telah mengantongi legalitas resmi.
‎
‎PT TSP saat ini mengoperasikan 9 kolam saringan yang telah tersertifikasi dan mendapatkan izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup.
‎
Parameter baku mutu air juga diuji secara berkala oleh laboratorium lingkungan yang terakreditasi sebelum dialirkan ke badan air.
‎
‎Pihaknya menyatakan sangat menghormati fungsi pengawasan dari rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat luas.
‎
Seluruh dokumen perizinan lingkungan maupun administrasi wilayah siap diuji dan diperiksa oleh instansi berwenang seperti Polda Sumut, DLHK, dan Dinas PMD Sergai.***
‎
‎