KEPULAUAN MENTAWAI, ZMP.COM – Proyek pembangunan jalan poros Desa Taikako, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menjadi sorotan publik setelah dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar beredar luas di media sosial. Kontraktor pelaksana proyek perkerasan kaku (rigid pavement) tersebut dicurigai kuat membangun struktur jalan langsung di atas tanah berlumpur tanpa didahului proses pengerasan atau penghamparan koral (agregat) sebagai lapisan dasar.

Isu ini pertama kali mencuat dari sebuah postingan di grup Facebook oleh akun bernama Necer Renaldi Palmer pada Jumat, 21 November 2025. Postingan tersebut menampilkan kondisi lapangan yang jelas menunjukkan rigid pavement dikerjakan di atas lapisan tanah yang tampak berlumpur.

Saat dikonfirmasi, pemilik akun tersebut membenarkan postingannya. Ia mengaku sebagai Ketua BPD Desa Taikako dan menegaskan validitas informasi yang diunggahnya. “Kalau tidak benar tidak mungkin saya posting Pak,” jawabnya melalui pesan singkat kepada pihak media.

Pengerjaan yang dinilai “asal-asalan” ini memicu kecurigaan bahwa pihak ketiga (kontraktor) sengaja mengabaikan spesifikasi teknis demi mendapatkan keuntungan lebih besar. Tindakan ini dikhawatirkan akan mengurangi asas manfaat dan mempersingkat masa pakai jalan secara drastis, menyebabkan kerusakan prematur.

Sesuai standar teknis konstruksi jalan, lapisan dasar yang memadai (sub-base atau base course), yang harusnya berupa material koral atau agregat yang dipadatkan, sangat krusial untuk menahan beban dan menjaga stabilitas struktur perkerasan kaku di atasnya.

Menyikapi persoalan serius ini, desakan keras ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), agar segera turun ke lapangan. Pengecekan mendesak perlu dilakukan guna memverifikasi dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan mencegah kerugian negara serta masyarakat di masa depan.

Kontraktor yang terbukti mengerjakan rigid pavement tanpa pengerasan tanah dasar atau penghamparan material yang sesuai bertentangan dengan spesifikasi teknis dan standar yang berlaku.

Pihak ketiga yang melanggar ketentuan ini dinilai kuat dapat menghadapi sanksi serius, mulai dari sanksi administratif, tuntutan perdata, hingga potensi proses pidana.

Pelanggaran ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017, yang mengatur secara ketat mutu dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih kesulitan untuk melakukan koordinasi dengan pihak Ke Tiga karena masih belum menemukan nomor kontak dari pemilik perusahaan yang digunakan.

Reporter : Ariawan Uka