Capuak -Talisayan BERAU, ZONA MERAH PUTIH — Aktivitas pengambilan air baku oleh PT TBP Plantation (PT TBPP) di aliran Sungai Capuak, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, kembali menuai sorotan tajam. Usai disorot dan dirilis oleh media massa terkait operasional mesin pompa air yang diduga beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU) selama kurang lebih 2 hingga 3 minggu, pihak perusahaan justru terkesan kucing-kucingan.

Berdasarkan pantauan dan informasi dari tim investigasi di lapangan pada Minggu (25/10/2026), mesin pompa air yang sebelumnya aktif menyedot air sungai selama 24 jam penuh untuk kebutuhan operasional pabrik kelapa sawit secara mendadak dihentikan. Tak hanya berhenti beroperasi, mesin pompa air tersebut bahkan diam-diam diangkut pada tengah malam, disusul dengan pencabutan pipa-pipa instalasi pada keesokan paginya.

Langkah kilat pihak perusahaan untuk membongkar dan mengevakuasi perlatan sedot air ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghilangkan jejak atau kepanikan setelah aktivitas ilegal tersebut terekspos ke publik.

Kecamatan Talisayan Disorot, Publik Desak Evaluasi Perizinan

Sebelumnya, dalam pemberitaan investigasi Zona Merah Putih edisi Sabtu (24/10/2026), terungkap bahwa aktivitas penyedotan air Sungai Capuak oleh PT TBPP menggunakan titik koordinat tertentu (UTM Zona 50N: 50N 638967 171774) yang diduga kuat berada di luar batas ketentuan HGU yang seharusnya.

Tindakan perusahaan yang langsung menarik mesin dan membongkar pipa pasca-berita diterbitkan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kontrol sosial serta upaya menghindari pengawasan dari instansi berwenang.

“Begitu berita investigasi kami naikkan dan soroti, tidak berselang lama mesin pompa langsung dimatikan. Puncaknya, tengah malam mesin diangkut keluar, dan pagi harinya pipa-pipa air dicabut semua. Ini patut diduga ada yang ditutupi oleh pihak PT TBPP,” ujar salah seorang warga setempat yang memantau lokasi, Minggu (25/10/2026).

 

Aparat dan Dinas Terkait Diminta Turun Tangan

Melihat gelagat mencurigakan dari pihak PT TBPP ini, elemen masyarakat dan aktivis lingkungan di Kabupaten Berau mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen AMDAL, izin pengambilan air permukaan, serta keabsahan titik koordinat HGU PT TBPP sangat dinantikan agar tidak ada pihak korporasi yang merusak ekosistem DAS (Sungai) Capuak secara sepihak demi kepentingan industri sawit.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media telah berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada General Manager (GM) PT TBP Plantation terkait alasan pembongkaran dan pencabutan mendadak instalasi pompa air tersebut. Namun, pihak GM tidak memberikan tanggapan maupun respon balik atas pertanyaan yang dilayangkan.

 

Biro ZMP Kab Berau 

Abdul Mansur