Sergai – Sumatera – Utara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun VI Desa Sei rampah,Kecamatan Sei rampah,Sergai.
Dalam pengungkapan tersebut,polisi berhasil menangkap sembilan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu diwakili Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir,Ps.Kadi Humas Iptu L.B.Manullang dan Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata kepada sejumlah wartawan dalam konferece pers di Aula Patriatama Mako Polres Sergai,Kamis (23/10).
Selanjutnya Wakapolres menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/320/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut yang dibuat pelapor sekaligus korban Aling (50), warga Dusun II Desa Sei bamban,Kecamatan Sei bamban, Sergai.Korban melaporkan bahwa gudangnya dibobol maling pada Senin, 29 September 2025 pukul 08.00 WIB.
Korban mengetahui peristiwa itu setelah diberitahu rekannya Andi Cokro yang saat tiba di gudang melihat jendela kanan dalam keadaan terbuka dan setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya 1 set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik serta kabel listrik,sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta akibat kejadian tersebut.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku dan berdasarkan keterangan saksi bernama Ahwa mengatakan salah seorang tersangka ber insial RHS alias Dayat diketahui pernah terlihat di lokasi pencurian.
Setelah dilakukan pengintaian,maka pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka RHS alias Dayat (42) warga Dusun XV Kampung Jati Desa Seibamban,Kecamatan Sribamban bersama tiga pelaku lainnya,yaitu SS (26) warga Dudun IV Desa Sri Buluh Kecamatan Perbaungan,Sergai,MAL alias Aal (23) warga Dusun III Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan dan MRS alias Robi (23) warga Dusun VII Kampung Pala Seirampah,Kecamatsn Seirampah,Sergai di Desa Seirampah dan tari tangan mereka diamankan satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Dari hasil pengembangan,kemudian polisi kembali kembali menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu SA alias Borong ,(41) warga Dudun I Desa Pon Kecamatan Seibamban,MS alias Fi’i (25) warga Dudun V Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan,Sergai dan AA alias Aziz (23) warga Dudun Mesjid Kelurahan Sei Buluh Kecamatan Medang Deras,Kabupaten Batubara.
Selanjutnya, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku sebagai penadah di Desa Seirampah,yaitu HW alias Jaya (29) warga Dusun I Paret Rambe Desa Seibamban Kecamatan Seibamban dan RI alias Iwan Kutil (42) warga Dusun VI Rampah Kiri,Desa Seirampah.
Dari keduanya turut disita satu unit becak motor barang warna hitam yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra mengatakan, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan dua pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” jelasnya.
Ditambahkan Wakapolres motif dari aksi pencurian ini diketahui karena faktor ekonomi, sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain dua unit becak motor barang, tiga buah senter, satu lembar bon faktor penjualan barang, tiga lembar goni, dan satu potongan besi.(bah).
Sei Rampah, 23 Oktober 2025








