Pagedangan, Kabupaten Tangerang — Sabtu, 6 Desember 2025 — Aktivitas distribusi cairan diduga bahan bakar solar kembali ditemukan di kawasan proyek perumahan. Sebuah truk tangki bernomor polisi B 9018 CMY bertuliskan PT Supremasi Mega Energy terekam melakukan pembongkaran muatan di area proyek IZZI BSD City, tepatnya di sekitar Eastvara Mall, BSD Boulevard Utara, Kelurahan Cijantra, Kecamatan Pagedangan, pada dini hari.
Truk tersebut berada di dalam kawasan proyek, tidak jauh dari spanduk besar bertuliskan IZZI BSD City. Di lokasi yang sama juga terlihat sejumlah tandon (IBC tank) berisi cairan kuning kecokelatan menyerupai bahan bakar.
Dalam pantauan awak media, aktivitas truk tersebut bukan sedang memuat, melainkan hanya membongkar solar. Seorang sopir bernama Hendi tampak menurunkan cairan tersebut dari kendaraan yang ia kemudikan.
Saat diwawancarai, Hendi mengaku hanya menjalankan pekerjaan sebagaimana perintah.
“Ini bawa solar, Bang. Saya cuma kerja. Kalau mau lebih jelas hubungi H. Ogon saja,” ujarnya.
Ketika diminta menunjukkan dokumen kendaraan, Hendi menyampaikan bahwa STNK tidak dapat diperlihatkan karena sedang dalam proses perpanjangan. Kondisi ini menambah janggal aktivitas distribusi solar tersebut di kawasan proyek.
Untuk memastikan asal dan legalitas solar, awak media menghubungi H. Ogon, pihak yang disebut Hendi sebagai penanggung jawab.
Ketika ditanya, “Bener nggak ini solar dari Pertamina?”, respon H. Ogon justru bernada tinggi.
“Ah, itu bukan urusan Bapak. Kalau bukan dari Pertamina, Bapak cari saja tahu. Boleh ditanya ke polisi. Bapak nggak usah kaya begitu, jangan mempersulit kerjaan orang.”
Awak media menegaskan bahwa jika solar tersebut berdasar jalur resmi, seharusnya ada kejelasan legalitas. Namun H. Ogon kembali menolak memberikan klarifikasi.
“Bukan urusan Bapak.”
Jawaban menghindar tersebut semakin menambah kecurigaan bahwa aktivitas distribusi solar di proyek tersebut tidak melalui mekanisme resmi.
Distribusi bahan bakar bersubsidi, terutama solar, sudah diatur ketat dalam:
Pasal 55 Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001,
penyalahgunaan niaga atau pengangkutan BBM bersubsidi dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual BBM,
yang menetapkan tata kelola, pihak yang berhak menerima, dan jalur distribusi legal BBM subsidi.
Aktivitas distribusi solar tanpa dokumen resmi jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Dengan ditemukannya aktivitas bongkar solar tanpa legalitas yang jelas, serta jawaban-jawaban yang tidak kooperatif dari pihak yang disebut bertanggung jawab, awak media telah meneruskan informasi ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman.
Tindakan ini dilakukan agar :
legalitas solar dapat ditelusuri,
dokumen kendaraan diperiksa,
pihak terkait dipanggil untuk klarifikasi,
dan memastikan apakah solar yang dibawa berasal dari jalur resmi atau sebaliknya.
Awak media mendorong pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini guna memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah proyek perumahan.
Dugaan masuknya solar subsidi ke kawasan proyek kembali menegaskan lemahnya pengawasan lapangan. Publik kini menunggu ketegasan aparat untuk mengungkap legalitas distribusi solar tersebut dan memastikan praktik serupa tidak terus terjadi.








