
AKPERSI Desak Wali Kota Palembang Lakukan Audit Menyeluruh Pengelolaan Parkir, Demi Transparansi dan Optimalisasi PAD
Palembang, 6 Agustus 2026 – zonamerahputih.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Palembang mendesak Wali Kota Palembang untuk segera memerintahkan audit menyeluruh terhadap tata kelola parkir yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Palembang. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Ketua DPC AKPERSI Kota Palembang, Amirul Bihar, menegaskan bahwa dorongan audit bukan merupakan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang bertujuan memastikan seluruh sistem pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> “Kami mendesak Bapak Wali Kota Palembang untuk memerintahkan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan parkir. Audit ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa tata kelola parkir telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujar Amirul Bihar.
Menurutnya, sektor parkir merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki potensi besar sehingga harus dikelola secara profesional, terbuka, dan diawasi secara berkala.
AKPERSI menilai audit perlu mencakup berbagai aspek penting, di antaranya:
* Legalitas dan kewenangan UPTD Perparkiran dalam pengelolaan titik parkir.
* Jumlah titik parkir resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palembang.
* Keabsahan surat tugas dan identitas seluruh juru parkir resmi.
* Mekanisme penarikan, penyetoran, dan pelaporan retribusi parkir.
* Target dan realisasi PAD sektor parkir.
* Efektivitas sistem pengawasan serta pembinaan terhadap juru parkir.
* Evaluasi potensi kebocoran penerimaan daerah apabila terdapat perbedaan signifikan antara potensi dan realisasi pendapatan.
Selain itu, AKPERSI juga meminta agar audit dilakukan secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum sehingga hasilnya dapat menjadi dasar pembenahan sistem pengelolaan parkir di Kota Palembang.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, AKPERSI berencana meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan parkir, antara lain SK pembentukan UPTD Perparkiran, daftar titik parkir resmi, daftar juru parkir aktif, target dan realisasi PAD, Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan retribusi, rekapitulasi penyetoran, laporan hasil pengawasan, hingga dokumen kerja sama dengan pihak ketiga apabila terdapat pengelolaan yang melibatkan mitra.
AKPERSI juga meminta Pemerintah Kota Palembang memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme pengawasan terhadap parkir liar, langkah-langkah pencegahan kebocoran retribusi, serta strategi peningkatan penerimaan daerah dari sektor parkir.
“Transparansi merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila audit dilakukan secara terbuka dan profesional, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat, pelayanan parkir menjadi lebih tertib, dan potensi PAD dapat dimaksimalkan untuk pembangunan Kota Palembang,” tambah Amirul.
AKPERSI menegaskan bahwa seluruh proses audit harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, berdasarkan data, dokumen, serta hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Organisasi ini berharap Wali Kota Palembang segera mengambil langkah konkret demi terciptanya tata kelola parkir yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pewarta: Tim AKPERSI Kota Palembang








