Zonamerahputih.com – Tim Khusus Dewan Perwakilan Netizen (TIMSUS DPN) melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Taula’a, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo (9/2/2026).
Investigasi ini dipimpin langsung oleh Ketua TIMSUS DPN, Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., dengan turun langsung ke lapangan untuk menggali keterangan dari warga serta melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Taula’a.
Dari hasil penelusuran, TIMSUS DPN menemukan sejumlah persoalan serius yang selama ini dikeluhkan masyarakat namun jarang terungkap ke publik. Warga mengaku enggan bersuara karena takut mendapat tekanan maupun intimidasi.
Salah satu persoalan utama adalah pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari APBDes, khususnya alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi. Hingga kini, masyarakat menyebut belum pernah merasakan dampak positif dari dana tersebut. Pengelolaannya bahkan diduga hanya berputar di lingkaran keluarga Kepala Desa.
Selain itu, ditemukan pula adanya dugaan konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan desa. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diketahui merupakan anak kandung Kepala Desa Taula’a. Kondisi ini dinilai melemahkan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
TIMSUS DPN juga menyoroti pengelolaan lahan eks HGU yang sejak tahun 2022 telah berada di bawah kewenangan pemerintah desa. Sesuai ketentuan, seluruh hasil perkebunan seharusnya masuk ke kas desa. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan laporan pemasukan resmi dari sektor tersebut.
Pihak desa berdalih bahwa pengelolaan lahan masih dikuasai oleh pihak lain. Alasan ini menimbulkan kecurigaan masyarakat, mengingat kewenangan secara administratif telah diserahkan kepada pemerintah desa.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar: mengapa aset desa yang seharusnya menjadi sumber pendapatan justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat?
Menindaklanjuti temuan ini, TIMSUS DPN akan melakukan pendalaman lanjutan bersama Divisi Hukum DPN. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum, DPN memastikan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum serta lembaga pengawas terkait.
DPN menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pemerintahan desa demi kepentingan masyarakat.








