Diduga Ada Intimidasi dan Permintaan Uang, Keluarga Tersangka Narkoba di Palembang Lapor ke Propam Polda Sumsel

PALEMBANG – zonamerahputih.com – Kasus penanganan perkara narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polrestabes Palembang memicu kontroversi. Seorang ibu rumah tangga berinisial AL (48), warga Kelurahan 7 Ulu, Palembang, resmi dilaporkan oleh pihak keluarga ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.

AL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mendampingi anaknya, BF (18), yang lebih dahulu diamankan polisi terkait dugaan peredaran narkotika pada Selasa, 26 Mei 2026. Pihak keluarga AL menegaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut janggal dan sarat dengan intimidasi.

Kuasa hukum keluarga, Muhammad Fadli, SH, MH, mengungkapkan bahwa kliennya merasa ditekan selama menjalani pemeriksaan hingga akhirnya terpaksa mengakui tuduhan yang tidak pernah ia lakukan.

“Klien kami datang ke kantor polisi murni karena naluri seorang ibu yang khawatir melihat anaknya ditangkap. Namun, ia justru ikut ditetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, ia mengaku mendapat ancaman dan tekanan psikis sehingga terpaksa mengiyakan tuduhan penyidik,” ujar Fadli, Kamis (11/6/2026).

Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, keluarga AL juga mengadukan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp300 juta yang disampaikan oleh oknum penyidik kepada anak kandung AL, Dona Oktariana Putri (26).

Menurut Fadli, upaya keluarga untuk mendokumentasikan permintaan tersebut melalui rekaman telepon genggam justru berujung pada penyitaan barang bukti oleh oknum terkait. “Ponsel anak klien kami disita setelah oknum tersebut mengetahui adanya rekaman percakapan mengenai permintaan uang tersebut,” tambahnya.

Saat ini, AL diketahui tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara anaknya, BF, ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, pihak keluarga memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang. Langkah ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap AL.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami menggunakan hak konstitusional kami untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan agar kebenaran dan keadilan dapat terungkap,” tegas Fadli.

Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Raden Azis Safiri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga AL. “Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pengecekan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satres Narkoba Polrestabes Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan kriminalisasi, dugaan intimidasi, serta dugaan permintaan sejumlah uang yang dialamatkan kepada oknum anggotanya. Publik kini menanti transparansi hasil pemeriksaan dari pihak Propam Polda Sumsel. (Red)