Dana Desa Doko Tahun Anggaran 2025 Dipertanyakan, Pembangunan Tak Kunjung Terlihat dan Pengelolaan Kades–Bendahara Jadi Sorotan Publik.

Halmahera Selatan- Zonamerahputih.com- Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam masyarakat. Kepala Desa Doko dan Bendahara Desa yang masing-masing berinisial M dan H.B diduga tidak menjalankan pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel, menyusul tidak adanya realisasi pembangunan fisik di desa tersebut selama satu tahun anggaran berjalan.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan, tidak ditemukan satu pun kegiatan pembangunan baru yang dibiayai dari Dana Desa, meskipun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tercantum sejumlah item pembangunan infrastruktur. Salah satu kegiatan yang tercatat adalah pembangunan drainase saluran air (got), namun kondisi di lapangan justru memperlihatkan drainase yang rusak parah, tidak berfungsi, dan dibiarkan tanpa perbaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa Doko pada tahun anggaran tersebut mencapai hampir Rp1 miliar. Namun, besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur desa yang dinilai memprihatinkan dan jauh dari harapan masyarakat.

Sejumlah fasilitas dasar desa terlihat rusak dan tidak terawat. Jalan desa berlubang dan sulit dilalui, pagar jalan tidak tersedia, serta drainase saluran air mengalami kerusakan total yang berpotensi menimbulkan genangan air saat musim hujan. Kondisi tersebut dinilai menghambat aktivitas warga dan mencerminkan lemahnya pelaksanaan pembangunan desa.

Warga menilai, Pemerintah Desa Doko seolah menutup mata terhadap kerusakan infrastruktur, meskipun kondisi tersebut diketahui langsung oleh kepala desa dan bendahara desa.

Salah satu warga Desa Doko yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak jelas.

“Kami tahu ada Dana Desa, tapi pembangunan tidak ada. Jalan rusak dibiarkan, drainase rusak tidak diperbaiki. Kami tidak tahu uang desa itu dipakai ke mana,” ujarnya kepada awak media.

Menurut warga, selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui secara terbuka penggunaan Dana Desa, baik melalui papan informasi maupun musyawarah desa yang transparan.

Tidak terealisasinya kegiatan yang tercantum dalam APBDes menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Jika kegiatan telah dianggarkan namun tidak dilaksanakan, sementara dana telah dicairkan, kondisi tersebut dapat mengarah pada pelanggaran administratif hingga dugaan penyimpangan keuangan negara.

Pengelolaan Dana Desa secara hukum wajib berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan tertib administrasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Doko dan Bendahara Desa belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan tidak terealisasinya pembangunan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait.

Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Doko berharap pihak-pihak berwenang dapat melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukannya dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Warga juga meminta agar ke depan Pemerintah Desa Doko lebih terbuka dalam menyampaikan laporan penggunaan anggaran, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik.

Kabiro Halsel / Alimudin.