BERAU, Zona Merah Putih — Solidaritas antarlembaga adat di Kabupaten Berau semakin menguat demi melindungi hak-hak masyarakat adat. Jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pemerintahan Adat (POLADAT) secara tegas menyatakan sikap dukungan dan solidaritas penuh kepada Masyarakat Adat Dayak Kampung Dumaring dalam mempertahankan tanah ulayat Talinga Batu yang merupakan warisan luhur dan tanggung jawab bersama.
Poin Pernyataan Sikap DPC POLADAT Berau:
- Tanah adat ulayat bukanlah tanah-tanah kosong. Wilayah tersebut memiliki status hukum adat, sejarah, serta kepemilikan komunal yang sah secara turun-temurun.
- Semua pihak wajib menghormati hak-hak masyarakat adat serta dilarang keras melakukan pembukaan lahan, penguasaan, perusakan, atau aktivitas apapun tanpa izin dari pemegang hak ulayat.
- Menjunjung tinggi prinsip kearifan lokal di mana bumi dipijak di situ bumi dijunjung.
- Menegakkan prinsip solidaritas kultural: “Jika satu disakiti, kami turut berdiri, satu tanah adat terancam kami Bersatu menjaganya”.
“TANAH ADAT/ULAYAT HARGA MATI!”
Hormati Tanah Adat/Ulayat, Hormati Masyarakat Adat.
PERINGATAN:
Jika hak-hak masyarakat adat ini tetap dilanggar, DPC POLADAT tidak akan tinggal diam dan siap turun langsung ke lapangan.
“Adil Ka Talino Bacuramin ka saruga Basengat ka Jubata”
Arus… Arus… Arus…
Biro ZMP Kab Berau
Abdul Mansur








