BIATAN BERAU, ZONAMERAHPUTIH.COM – Warga di sekitar kawasan Lempake, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menemukan adanya aktivitas pemuatan cangkang sawit yang diduga tidak sesuai prosedur. Cangkang sawit tersebut, menurut informasi yang dihimpun, berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. PSA yang berlokasi di Tabalar.

 

Aktivitas bongkar muat ini dilakukan melalui sebuah jetty atau terminal tersus. Namun, yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa jetty yang digunakan tersebut tidak memiliki izin peruntukan untuk pemuatan cangkang sawit. Selain itu, dokumen yang menyertai kegiatan ini juga disinyalir tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kejanggalan ini terungkap dari pengamatan di lapangan, di mana terlihat tongkang dengan nama lambung “MLB 03” sedang bersandar di jetty tersebut dan sedang dalam proses pemuatan cangkang sawit. Beberapa foto menunjukkan kapal tunda (tug boat) “MLB 05 SAMARINDA” yang diduga terkait dengan tongkang “MLB 03” sedang beroperasi di perairan sekitar jetty. Kondisi pemuatan bahkan terlihat masih berlangsung hingga malam hari, seperti yang tertangkap dalam temuan investigasi media yang memperlihatkan siluet tongkang “MLB 03” di tengah kegelapan.

 

Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, Rubin Christian mengakui bahwa dirinya bertindak selaku buyer sekaligus pengawas lapangan dari aktivitas pemuatan cangkang sawit tersebut. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan bagian dari media Warta Polisi.

Menanggapi situasi ini, berbagai pihak terkait, khususnya Syahbandar dan instansi berwenang lainnya, diminta untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.

Masyarakat berharap agar aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Kabupaten Berau, khususnya di Kecamatan Biatan, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak KUPP Berau, APH Belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp dan juga belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. PSA maupun pengelola jetty terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Biro ZMP Berau Abdul Mansur