TABALAR, Zona Merah Putih— Aktivitas pengangkutan (hauling) kayu log berukuran besar yang dilakukan oleh PT TRH di wilayah Berantai, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, menuai sorotan tajam. Pasalnya, armada truk berat bermuatan kayu gelondongan tersebut melintasi ruas jalan umum yang berada tepat di tengah permukiman padat penduduk.
Berdasarkan pantauan di lapangan melalui dokumentasi warga, truk-truk bertonase tinggi tampak bebas lalu-lalang di jalan raya yang berdampingan langsung dengan rumah-rumah warga. Kondisi ini memicu keresahan mendalam karena dinilai mengabaikan faktor keselamatan publik serta berpotensi merusak infrastruktur jalan yang tidak didesain untuk menahan beban berat kendaraan industri secara terus-menerus.
Warga setempat menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan abadi dan menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan komersial bisnis kayu log. Padahal, aktivitas hauling skala industri wajib mematuhi aturan tata ruang serta jalur khusus angkutan perusahaan (hauling road), bukan menggunakan akses jalan yang setiap hari dipakai oleh masyarakat umum untuk beraktivitas, anak-anak ke sekolah, dan pengendara roda dua.
Tinjauan Yuridis dan Dasar Hukum Pelanggaran
Aksi penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan perkebunan atau kehutanan untuk aktivitas hauling tanpa jalur khusus merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Sejumlah dasar hukum yang dapat menjerat aktivitas tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
▸ Dalam ketentuan hukum jalan, jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas publik. Penggunaan jalan umum untuk angkutan berat hasil industri tanpa izin khusus pemanfaatan bagian jalan atau melebihi kelas jalan merupakan bentuk penyalahgunaan fungsi jalan.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
▸ Pasal 19 ayat (2): Menyebutkan bahwa pengelompokan jalan berdasarkan kelas jalan disesuaikan dengan kemampuan jalan untuk menerima muatan sumbu terberat (MST) dan dimensi kendaraan bermotor. Truk hauling log yang melebihi kapasitas kelas jalan umum di permukiman melanggar ketentuan muatan dan dimensi (ODOL – Over Dimension Over Load).
▸ Pasal 274 dan Pasal 275: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan serta fasilitas jalan dapat dipidana dengan penjara atau denda administratif yang tidak sedikit.
3. Peraturan Daerah (Perda) Terkait Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Perusahaan
▸ Secara umum, setiap kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) di berbagai wilayah Indonesia memiliki aturan turunan yang melarang tegas kendaraan perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan menggunakan jalan publik/umum untuk aktivitas pengangkutan (hauling), dan mewajibkan perusahaan membangun jalan hauling mandiri.
Respon Resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Berau
Menanggapi gejolak warga di Kecamatan Tabalar tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Rusnan Hefni, S.E, M.M., memberikan penjelasan terkait mekanisme kewenangan penanganan jalan.
“Makasih infonya. Kalau jalan yang dilewati dengan status provinsi, wewenang nya ada di provinsi. Kalau lewat jalan kabupaten, kami akan tegur perusahaannya dan menurunkan tim ke lapangan. Kepala kampung atau RT bersurat aja ke Dishub, nanti kami tindak lanjuti,” tegas Rusnan Hefni saat dikonfirmasi.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Staf PAMSOS PT TRH, Marzuki, membenarkan adanya kegiatan pengangkutan tersebut.
“Kegiatan hauling kayu milik PT TRH dimuat oleh mitra kerja kami, yaitu PT KIM, yang merupakan subkontraktor dari PT BCL. Saya selaku Staf PAMSOS baru mengetahui informasi ini dari media. Saat itu saya sedang berada di polres untuk pemeriksaan terkait temuan warga yang membakar di areal kami,” ujar Marzuki.
Ia menambahkan agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada tim hukum perusahaan. “Mungkin lebih tepatnya nanti langsung ditanyakan ke tim pengacara kami, Bapak Tomy, agar bisa memberikan penjelasan lebih mendalam,” tuturnya.
Desakan Warga ke Aparat dan Penegak Hukum
Masyarakat dan pengguna jalan Umum mendesak pihak instansi terkait, Dinas Perhubungan (Dishub), serta aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Berau untuk segera turun tangan melakukan investigasi, menertibkan, serta memberikan sanksi tegas kepada PT TRH. Jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya mengancam keselamatan jiwa warga Berantai, Tabalar, tetapi juga akan menghancurkan infrastruktur jalan umum dalam waktu dekat.
Biro ZMP Berau Abdul Mansur









