Zona Merah Putih.com | Toba, Sumatera Utara — Aktivitas penebangan pohon diduga terjadi di kawasan hutan lindung Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba. Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah batang kayu gelondongan dan alat berat jenis excavator berada di lokasi yang terjal dan berbatasan langsung dengan aliran sungai.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilakukan oleh seorang pengusaha. Namun yang disayangkan, pemerintah desa, pihak kecamatan, hingga Pemkab Toba terkesan hanya menjadi penonton dan tidak mengambil tindakan tegas.
Salah seorang pegawai kecamatan bahkan menyebut bahwa urusan tersebut merupakan kewenangan pihak pusat dan provinsi, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk menindak lebih jauh.
“Kami sudah bersama pihak lingkungan hidup ke lokasi, tapi sampai sekarang belum ada tindakan lanjutan,” ujarnya singkat.
Padahal, sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindaklanjuti aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk memastikan adanya administrasi dan izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Ada apa dengan pihak-pihak terkait? Mengapa penebangan di kawasan hutan lindung bisa berlangsung tanpa penindakan?
Jika benar terjadi di kawasan hutan lindung, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa yang melakukan penebangan, perusakan, atau perambahan di kawasan hutan lindung tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.”
Kondisi medan yang curam dan terjal juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak serius ke depan, seperti longsor, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem di wilayah sekitar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, agar hutan lindung di Kecamatan Pintu Pohan Meranti tetap terjaga dan tidak terus dirusak demi kepentingan pribadi.
(Time Akpersi)








