Zoamerahputih.com, Tangerang Selatan — Rencana pembangunan jembatan oleh PT Kawan Properti Sejahtera (KPS) di kawasan Perumahan Balboa Estate, Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Ciputat, menuai penolakan dari sejumlah warga. Sejumlah spanduk penolakan tampak terpasang di sekitar lokasi proyek, menandakan protes atas proyek yang dinilai minim sosialisasi dan berpotensi mengganggu lingkungan sekitar,” Senin, 28 Juli 2025.

 

Warga setempat mengklaim bahwa proyek tersebut dijalankan tanpa adanya sosialisasi menyeluruh serta tanpa izin resmi penggunaan jalan milik warga yang terdampak pembangunan jembatan tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, PT Kawan Properti Sejahtera, Yohanes, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan dari instansi terkait, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPU-SDA) Kota Tangerang Selatan.

“Semua izin kami sudah lengkap. Untuk memastikan, silakan langsung konfirmasi ke dinas terkait,” ujar Yohanes melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Yohanes juga menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengadakan mediasi dengan warga dan pemerintah kelurahan. Ia menyatakan kesiapan KPS untuk kembali memfasilitasi pertemuan terbuka demi menyelesaikan polemik secara musyawarah.

Sebagai bentuk itikad baik, KPS menyampaikan sepuluh poin komitmen kepada warga Pondok Hijau yang mencakup aspek teknis, lingkungan, hingga keterlibatan warga dalam pengawasan proyek. Berikut adalah poin-poin komitmen tersebut:

1. Pembangunan dilakukan dengan izin resmi dari Pemkot Tangsel.

2. Material bangunan tidak diangkut melalui jalan utama Komplek Pondok Hijau.

3. Pengangkutan material berat hanya dilakukan malam hari; pembongkaran dilakukan siang hari.

4. Aktivitas konstruksi dibatasi pukul 08.00–17.00 untuk mengurangi kebisingan.

5. Pembangunan sumur resapan sesuai ketentuan pengelolaan air limbah.

6. Partisipasi dalam perbaikan jalan dan pembersihan drainase lingkungan.

7. Penyerapan aspirasi warga melalui pengurus RT/RW secara aktif.

8. Pemberian dana kerohiman kepada RT dan RW.

9. Pelibatan warga sebagai pengawas proyek.

10. Transparansi kepada calon pembeli rumah terkait kesepakatan dengan warga.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan terbuka agar semuanya jelas dan tidak simpang siur,” ujar Yohanes, selaku Direktur PT Kawan Properti Sejahtera.

Dalam percakapan via WhatsApp, Yohanes mengaku bahwa selama satu setengah tahun terakhir telah dilakukan sejumlah mediasi, termasuk menghadirkan konsultan Pemkot Tangsel dan disaksikan oleh lurah setempat. Namun, ia mengklaim bahwa komunikasi langsung dengan warga kini harus melalui perwakilan yang disebut Tim 10, gabungan dari beberapa pengurus RW.

Yohanes menyayangkan minimnya kehadiran warga dalam beberapa pertemuan, yang menurutnya hanya dihadiri tiga orang. Ia juga menyoroti bahwa alasan penolakan kerap berubah-ubah, mulai dari kekhawatiran banjir, kemacetan, hingga dampak lingkungan.

“Penolakan dari warga terus berganti orang. Alasan yang disampaikan pun berubah-ubah. Padahal, ada perumahan lain yang menggunakan akses jalan Pondok Hijau namun tidak dipermasalahkan,” ujarnya.

Sementara itu, warga meminta agar pihak pelaksana lebih terbuka dalam menyampaikan dokumen-dokumen perizinan dan dampak proyek. Mereka berharap adanya solusi yang tidak merugikan warga sekitar maupun lingkungan.

Proyek pembangunan jembatan ini rencananya akan menjadi akses Jalan Utama yang menghubungkan kawasan Balboa Estate dengan jalan utama di wilayah tersebut. Namun hingga kini, perdebatan mengenai legalitas izin dan penolakan warga masih menjadi hambatan utama.

Pihak pelaksana proyek menyatakan komitmennya untuk tetap menyelesaikan polemik ini melalui jalur komunikasi yang terbuka dan musyawarah bersama warga.

 

 

Dn/red