Palembang, zonamerahputih.com— Ulil Mustofa, Fungsionaris PB HMI, menyampaikan evaluasi keras terhadap kondisi lingkungan di Sumatera Selatan sekaligus seruan aksi kolektif atas meningkatnya ancaman bencana alam. Berkaca dari tragedi banjir bandang, tanah longsor, dan kerusakan besar lainnya yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, ia menegaskan bahwa Sumsel tidak boleh tinggal diam dan harus segera melakukan langkah-langkah antisipatif.
Ulil Mustofa menyampaikan apresiasi atas luasnya gerakan solidaritas sosial masyarakat Sumatera Selatan, mulai dari organisasi kepemudaan, komunitas, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang membuka berbagai donasi untuk membantu saudara-saudari di daerah terdampak. Namun Ulil menekankan bahwa solidaritas kemanusiaan harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab utama bencana tersebut.
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang memicu bencana bukanlah kejadian alam semata, melainkan dampak dari ulah tangan manusia, terutama:
* Aktivitas tambang mulai batu bara , Minyak gas bumi dll
* Pembukaan lahan besar-besaran oleh perusahaan perkebunan sawit
* Pembalakan hutan
* Pengelolaan tata ruang yang lemah
* Pengawasan instansi yang tidak maksimal dan saling lempar
“Semua bencana ini ada muaranya, dan muaranya adalah rusaknya ekosistem akibat eksploitasi yang berlebihan. Ini harus menjadi evaluasi total, bukan hanya dipandang sebagai musibah biasa,” tegas Ulil.
Ia mendesak seluruh lembaga dan instansi berwenang, baik pemerintah daerah, kementerian, hingga aparat penegak hukum, untuk:
* Menegakkan aturan hukum secara tegas
* Meninjau ulang izin-izin perusahaan ekstraktif
* Mengembalikan fungsi kawasan hutan
* Memastikan tata kelola lingkungan sesuai norma, adat, dan hukum yang berlaku
Karena seluruh kerusakan ini berkaitan erat dengan kebutuhan energi, Ulil menegaskan bahwa Sumatera Selatan harus memulai transisi energi bersih dan tidak lagi bergantung pada eksploitasi batu bara dan pembukaan lahan besar-besaran.
“transisi menuju energi ramah lingkungan wajib segera dilaksanakan. Sumsel harus menjadi pelopor. Palembang sebagai ibu kota harus berani membuat percontohan nyata untuk diikuti kabupaten/kota lainnya,” ujarnya.
Sebagai aktivis, Ulil Mustofa menyerukan kepada:
* Mahasiswa
* Pemuda
* Organisasi masyarakat sipil
* Komunitas lingkungan
* Seluruh elemen masyarakat Sumsel
Untuk lebih lantang menggaungkan isu penyelamatan lingkungan dan mendorong tata kelola yang berkelanjutan.
“Kita tidak boleh hanya sibuk membantu ketika bencana sudah terjadi. Kita harus mencegah walaupun mungkin semuanya terlambat. Saya mengajak seluruh masyarakat Sumsel bergerak bersama, menjaga bumi, menjaga lingkungan, dan memastikan masa depan generasi kita tetap aman,” tambah Ulil.
Berita ini menjadi pengingat bahwa Sumatera Selatan harus waspada, bergerak cepat, dan tidak menunggu sampai bencana menyentuh daerah sendiri. Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab kolektif.
Landasan Hukum: Mengapa Sumsel Wajib Bertindak Tegas
Ulil menegaskan bahwa negara sudah menyediakan aturan yang sangat jelas terkait perlindungan lingkungan. Artinya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tutup mata.
Dasar Aturan & UU yang Relevan:
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69: Larangan merusak dan mencemari lingkungan.
Pasal 63: Kewenangan daerah memastikan perlindungan lingkungan.
UU No. 41/1999 tentang Kehutanan:
Mengatur larangan pembalakan liar dan kewajiban pemulihan hutan.
UU Minerba No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020:
Mengatur reklamasi dan pascatambang yang wajib dilakukan perusahaan.
PP No. 22/2021 tentang PPLH:
Mengatur AMDAL dan pengawasan dampak lingkungan oleh pemerintah.
Perda RTRW Sumatera Selatan:
Menentukan zona hijau, zona industri, dan batas pemanfaatan ruang.








