Didampingi Kuasa Hukum Romi Martianus, S.H., C.Med., dan rekan, Yogi menghadapi proses hukum dengan satu harapan, seluruh fakta dibuka, kebenaran ditemukan, dan jika tidak terbukti bersalah, kebebasan menjadi jalan pulangnya.
Kota Padang, Zona Merah Putih – Ada kisah yang terkadang membuat kita berhenti sejenak dan bertanya, di mana tempat bagi sebuah niat baik ketika ia berhadapan dengan hukum. Kisah itu kini datang dari seorang anak muda bernama Yogi Gilang Arya.
Ia bukan pejabat. Bukan pula seorang pengusaha besar dengan kekuatan modal yang tak terbatas. Ia hanyalah seseorang yang melihat kampungnya masih memiliki keterbatasan dalam mengakses internet, lalu mencoba melakukan sesuatu yang menurut keyakinannya dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Di tengah zaman ketika internet telah menjadi bagian dari kehidupan untuk belajar, bekerja, mencari informasi, berkomunikasi hingga membuka peluang ekonomi. Yogi melihat sebuah kebutuhan yang nyata di lingkungan tempat tinggalnya.
Maka lahirlah sebuah niat sederhana, membawa internet lebih dekat kepada kampungnya. Bagi sebagian orang, mungkin itu hanya sebuah jaringan internet.
Namun bagi anak-anak kampung, internet bisa berarti jendela untuk melihat dunia. Bagi pelajar, internet bisa menjadi jalan untuk mencari pengetahuan.
Bagi masyarakat, internet bisa menjadi sarana memperoleh informasi. Dan bagi anak-anak muda, koneksi internet bisa menjadi pintu menuju peluang yang sebelumnya terasa begitu jauh.
Yogi mencoba menghadirkan pintu itu. Tetapi perjalanan yang bermula dari sebuah niat untuk memberi manfaat justru membawanya ke tempat yang mungkin tidak pernah ia bayangkan: berhadapan dengan proses hukum.
Di titik inilah kisah Yogi menjadi lebih dari sekadar persoalan hukum. Ini adalah kisah tentang seseorang yang mungkin sedang belajar bahwa niat baik sekalipun dapat menghadapi jalan yang panjang ketika bersinggungan dengan aturan.
Di ruang sidang, yang berbicara bukan lagi sekadar harapan seorang pemuda tentang kampungnya. Di sana ada pasal, alat bukti, argumentasi hukum, kesaksian dan pertimbangan majelis hakim.
Tetapi di balik semua itu, ada seorang manusia. Ada seorang anak yang mungkin dirindukan keluarganya. Ada seorang sahabat yang mungkin ditunggu kepulangannya.
Ada seorang warga kampung yang sebelumnya mungkin dikenal karena keinginannya membantu.
Dan ada sebuah niat yang sejak awal, menurut kisah yang berkembang, bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan untuk menghadirkan manfaat melalui akses internet.
Kita tidak sedang menempatkan diri sebagai hakim. Kita juga tidak sedang meminta hukum untuk menutup mata.
Justru sebaliknya. Kita berharap hukum dapat melihat seluruh persoalan secara utuh, bukan hanya dari apa yang dipersoalkan, tetapi juga dari konteks, fakta, niat, keadaan, serta bukti yang terungkap selama persidangan.
Sebab keadilan bukanlah tentang siapa yang paling keras berbicara. Keadilan adalah tentang menemukan kebenaran berdasarkan hukum dan hati nurani.
Jika nantinya terbukti bahwa Yogi tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka vonis bebas adalah sebuah harapan yang sangat layak disampaikan.
Bukan karena ia anak kampung. Bukan karena ia masih muda. Bukan pula karena masyarakat merasa iba.
Tetapi karena setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh putusan berdasarkan fakta dan pembuktian yang sebenarnya.
Ada Sesuatu Yang Menyentuh Dari Kisah Ini
Bayangkan seorang pemuda yang awalnya mungkin hanya ingin melihat anak-anak di kampungnya bisa belajar menggunakan internet, tiba-tiba harus memikirkan ruang sidang, dakwaan, persidangan dan kemungkinan masa depan yang berubah.
Bayangkan pula bagaimana perasaan keluarga yang mungkin hanya berharap satu hal, semoga anak mereka pulang. Pulang bukan sebagai seseorang yang kalah.
Tetapi pulang dengan kepala tegak karena hukum telah menemukan kebenaran.
Kisah Yogi juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa di tengah kemajuan teknologi, masih banyak masyarakat yang membutuhkan akses.
Internet hari ini bukan lagi kemewahan semata. Ia telah menjadi bagian dari pendidikan, ekonomi, pelayanan publik dan kehidupan sosial.
Karena itu, semangat menghadirkan konektivitas bagi masyarakat seharusnya tidak serta-merta dipandang dari satu sisi saja.
Jika ada persoalan hukum, tentu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Jika ada kesalahan, hukum harus bekerja.
Namun jika seseorang ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka keberanian terbesar dari sebuah sistem hukum adalah membebaskannya.
Sebab membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah bukan berarti hukum kalah. Justru di situlah hukum menunjukkan kewibawaannya.
Di tengah perjalanan panjang perkara ini, harapan itu masih ada. Harapan agar setiap fakta dibuka. Agar setiap bukti diperiksa. Agar setiap kesaksian didengar. Agar setiap unsur hukum dipertimbangkan dengan cermat.
Dan pada akhirnya, agar putusan yang lahir benar-benar menjadi putusan yang menghadirkan keadilan. Untuk Yogi Gilang Arya, mungkin hari-hari ini adalah hari yang berat.
Tetapi di balik beratnya perjalanan itu, ada satu hal yang tidak boleh hilang, harapan. Harapan dari keluarga. Harapan dari orang-orang yang mengenalnya.
Harapan dari masyarakat yang pernah merasakan manfaat dari niatnya. Dan harapan bahwa keadilan akan menemukan jalannya sendiri.
Jika memang tidak terbukti bersalah, semoga Yogi dapat kembali menghirup udara kebebasan. Kembali berkumpul dengan keluarganya. Kembali menatap kampung yang pernah ingin ia bantu.
Dan suatu hari nanti, kisah ini mungkin dikenang bukan sebagai cerita tentang seorang pemuda yang kalah oleh hukum.
Melainkan sebagai kisah tentang seorang anak kampung yang pernah bermimpi sederhana, membawa internet agar kampungnya tidak lagi tertinggal.
Karena terkadang, di balik sebuah perkara hukum, ada manusia yang hanya ingin melakukan sesuatu yang menurutnya baik.
Dan kepada hukum, kita titipkan satu harapan. Jangan hanya mencari siapa yang harus dihukum. Carilah pula kebenaran yang sesungguhnya.
Jika kebenaran menunjukkan bahwa Yogi Gilang Arya tidak terbukti bersalah, maka semoga palu hakim mengetuk dengan satu keputusan yang paling dinantikan keluarganya. BEBAS. Bukan sebagai hadiah. Bukan karena belas kasihan.
Tetapi karena keadilan memang harus diberikan kepada siapa pun yang berhak menerimanya. (Ade.A)








