Remaja Akui Beli Miras Di Kampung Talisayan, Aparat diminta tindak Tegas Penjual Miras Tersebut.
Talisayan, Zona Merah Putih (09/03/2026)
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh remaja yang pada saat di temui di pantai pendopo ujung kampung Talisayan, Malam Minggu ( 08/04/2026 )
Miras tersebut diakui pembeliannya dekat kantor PLN, hal ini sangat di sayangkan terjadi pada anak-anak remaja sekaligus kejadian bertepatan di bulan suci Ramadhan.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Media di lokasi yang dimaksud bahwa memang benar adanya penjualan miras berdasarkan pengakuan orang yang berada di Rumah lokasi penjualan Miras Tersebut.
Sesuai Ketentuan aturan mengenai penjualan Minuman Keras (Miras) atau Minuman Beralkohol (Minol) cukup berlapis, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah (Perda) serta Pidana.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional baru) dan KUHP Lama (WvS), ada aturan spesifik mengenai miras, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum:
• Menjual kepada orang mabuk: Penjual dapat dipidana jika menjual miras kepada orang yang sudah tampak mabuk berat.
• Menjual kepada anak di bawah umur: Memberi atau menjual miras kepada orang yang belum dewasa (di bawah 18 tahun) adalah tindak pidana serius.
• Miras Oplosan: Jika miras yang dijual menyebabkan kematian atau luka berat karena dicampur zat berbahaya, penjual bisa dijerat pasal penganiayaan berat atau pembunuhan dengan ancaman penjara belasan tahun.
2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Penjualan miras tanpa izin (ilegal) sering kali dijerat dengan undang-undang ini.
• Pasal 106: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
3. Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013
Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol menjadi tiga golongan:
• Golongan A: Kadar etanol sampai dengan 5% (Bir).
• Golongan B: Kadar etanol lebih dari 5% sampai 20% (Anggur/Wine).
• Golongan C: Kadar etanol lebih dari 20% sampai 55% (Wiski, Vodaka, dll).
Hingga berita ini tayang pihak penjual belum dapat di konfirmasi terkait penjualan miras yang dilakukannya
Tim Zona Merah Putih








