DUMARING,Zona Merah Putih– Penegakan hukum adat di Kabupaten Berau kembali dibuktikan secara tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak wilayah adat. Bertempat di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Lembaga Adat secara resmi menjatuhkan sanksi denda adat kepada Pak Karim atas tindakan pengrusakan dan penebangan di kawasan Hutan Adat Tanah Ulayat Patiraja, Jumat (26/06/2026).

Dalam sidang adat yang berlangsung khidmat dan transparan tersebut, Pak Karim dinyatakan terbukti bersalah melakukan aktivitas penebangan liar di area terlarang milik masyarakat adat.

Sidang yang berlangsung secara kekeluargaan namun tetap tegas tersebut dipimpin langsung oleh M. Asri selaku Kepala Adat Kampung Dumaring, yang juga bertindak sebagai pihak yang memutuskan denda adat tersebut.

Keputusan mutlak ini diambil demi memulihkan keseimbangan alam dan menghormati hak wilayah Adat/ulayat Kampung Dumaring yang telah dilanggar.

Rincian Sanksi dan Total Nilai Denda

Berdasarkan hukum adat Kampung Dumaring yang berlaku, Pak Karim dijatuhi sanksi berlapis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aktivitas penebangan ilegal yang dilakukannya:

• Pembayaran Denda Adat: Pelanggar dikenakan sanksi sebanyak 40 bubut. Dengan ketentuan adat di mana nilai 1 bubut setara dengan Rp1.000.000, Pak Karim membayar total denda tunai sebesar Rp40.000.000.

• Penyitaan Alat Bukti: 1 (satu) unit mesin penebang pohon (senso) yang digunakan untuk merusak hutan diserahkan oleh pelaku dan resmi disita oleh pihak Adat Kampung Dumaring.

Pak Karim menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, menyadari kesalahannya, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

 

Dihadiri Tokoh Adat dan Masyarakat Adat

oplus_1024

Prosesi pembacaan putusan dan penyelesaian denda adat ini disaksikan langsung oleh elemen penting masyarakat setempat demi memastikan keadilan berjalan sesuai hukum leluhur. Turut hadir dalam pertemuan tersebut:

  • ​M. Asri (Kepala Adat Kampung Dumaring)
  • ​Suwardi (Ketua Tanah Ulayat Patiraja)
  • ​Masyarakat Adat Kampung Dumaring

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian Hutan Adat/Tanah Ulayat dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

Lembaga Adat Kampung Dumaring menegaskan bahwa hukum adat tidak pandang bulu dan akan selalu menjadi benteng utama dalam melindungi hak-hak wilayah serta kelestarian alam warisan leluhur di Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan.

 

Red/ ZMP