POLRES TOBA UNGKAP DUA KASUS CURANMOR DAN MUSNAHKAN KNALPOT BRONG, 35 KENDARAAN DITINDAK SELAMA LIMA HARI OPERASI PATUH 2026
TOBA – Polres Toba menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Toba.
Komitmen tersebut disampaikan melalui kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., di Mapolres Toba, Sabtu (31/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Polres Toba menyampaikan dua agenda penting, yakni pengungkapan dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penindakan dan pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong hasil Operasi Patuh Toba 2026.
Kegiatan turut dihadiri Kasat Lantas Iptu Elon Sitinjak, S.H., Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H., Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin, serta sejumlah personel kepolisian.
DUA KASUS CURANMOR BERHASIL DIUNGKAP
Dalam keterangannya, Kapolres Toba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Jajaran Satreskrim Polres Toba berhasil mengungkap dua perkara dengan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, terdiri dari dua orang terduga pelaku pencurian dan satu orang yang diduga sebagai penadah.
Dua unit kendaraan roda dua turut diamankan sebagai barang bukti, yakni Honda Beat dan Honda Vario.
Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H., menjelaskan, kasus pertama berawal dari laporan Ipen Setiawan Jaruhu pada 3 Oktober 2026 di Polsek Balige.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan CCTV, dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Sony Hartono Pardede di sebuah rumah kos di Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige.
Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024.
Sementara kasus kedua berawal dari laporan korban B. pada 27 Mei 2026.
Melalui penyelidikan dan pengembangan, petugas gabungan Satreskrim Polres Toba bersama penyidik Reskrim Polsek Balige berhasil mengamankan Rizal Gabriel Tampubolon di Desa Sariburaja, Kecamatan Balige, pada 29 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, Rizal mengaku membeli sepeda motor Honda Vario tersebut dari seorang pria bernama Putra Solita Sinalahi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Putra di Desa Sibolahotang, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kasat Reskrim juga menjelaskan adanya dugaan perubahan nomor rangka kendaraan dalam kasus tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak.
35 KENDARAAN DITINDAK, KNALPOT BRONG DIMUSNAHKAN
Selain pengungkapan kasus curanmor, Polres Toba juga melaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong melalui Operasi Patuh Toba 2026.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., menjelaskan bahwa selama lima hari pelaksanaan operasi, Satlantas Polres Toba telah melakukan penindakan secara humanis terhadap 35 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Knalpot brong tersebut disita dari sejumlah pengendara yang mayoritas merupakan kalangan anak muda.
Operasi Patuh Toba 2026 sendiri dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kapolres menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kapolres mengimbau masyarakat Kabupaten Toba agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Penindakan tersebut bertujuan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Toba.
SOSIALISASI JUGA DILAKUKAN KE SEKOLAH-SEKOLAH
Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan oleh personel Satlantas Polres Toba.
Tidak hanya melalui penindakan, pihak kepolisian juga aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Upaya kolaboratif bersama Pemerintah Daerah juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi kendaraan, membawa surat-surat kendaraan, serta memastikan kondisi kendaraan sesuai ketentuan sebelum bepergian.
KAPOLRES IMBAU MASYARAKAT MANFAATKAN CALL CENTER 110
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Toba juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta memastikan stang kendaraan terkunci, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi dan memiliki petugas keamanan.
Apabila masyarakat mengetahui, melihat, atau mengalami tindak kejahatan, Kapolres mengimbau agar segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses tanpa potongan pulsa.
Melalui dua kegiatan tersebut, Polres Toba berharap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Sumber: Humas Polres Toba dan keterangan Kapolres serta Kasat Reskrim dalam konferensi pers.
Dari polres Toba Mangiring Siboro Melaporkan








