Zona Merah Putih Gorontalo – Penetapan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall menuai sorotan dari aktivis Paris Djafar yang dijuluki Cobra.

 

Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan Hamka sebagai tersangka dinilai perlu dipertanyakan secara serius, terutama terkait sejauh mana konstruksi hukum dan bukti yang telah dimiliki penyidik sebelum status tersangka ditetapkan.

 

Kejati Gorontalo menetapkan Hamka sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun pada saat itu penyidik menyebut pemeriksaan terhadap Hamka belum sepenuhnya dapat dilakukan karena kondisi kesehatannya. Kejati juga menyatakan pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi Hamka membaik.

 

Fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik, mengapa penetapan tersangka dilakukan ketika proses pendalaman terhadap yang bersangkutan masih akan dilanjutkan?

 

Pertanyaan ini menjadi penting karena status tersangka bukan sekadar label administratif. Penetapan tersebut membawa konsekuensi serius terhadap nama baik, reputasi, karier, dan kehidupan sosial seseorang.

 

Terlebih lagi, hingga awal penetapan tersebut, Kejati Gorontalo belum mengungkap secara rinci kepada publik konstruksi perkara yang menempatkan Hamka sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab secara pidana.

 

Kejati Gorontalo pada saat itu belum membeberkan secara rinci perkara maupun nilai kerugian negara yang dikaitkan langsung dengan Hamka. Kejati menyatakan kronologi dan konstruksi hukum akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang lebih lanjut.

 

Di sinilah kritik terhadap proses penetapan tersangka menjadi relevan.

 

Apakah seluruh alat bukti yang mengarah kepada Hamka memang telah cukup kuat sebelum status tersangka diumumkan? Atau penetapan tersebut dilakukan terlebih dahulu sementara pendalaman terhadap peran Hamka masih berlangsung?.

 

Pertanyaan tersebut bukan berarti membela atau menyalahkan Hamka Hendra Noer. Justru, proses hukum harus memberikan ruang yang sama bagi pembuktian, baik terhadap dugaan keterlibatan maupun kemungkinan bahwa seseorang tidak memiliki peran pidana sebagaimana yang disangkakan.

 

Apalagi dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, kuasa hukum Hamka disebut mengklaim bahwa kliennya tidak terlibat dalam proyek Command Center.

 

Karena itu, Kejati Gorontalo dituntut tidak sekadar mengumumkan status tersangka, tetapi juga menjelaskan kepada publik apa peran konkret Hamka, perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan, bukti apa yang telah dikantongi penyidik, serta bagaimana hubungan perbuatannya dengan kerugian negara.

 

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.

 

Jika bukti memang kuat, Kejati harus membuktikannya melalui proses hukum yang transparan. Namun jika konstruksi perkara terhadap Hamka masih membutuhkan pendalaman, publik juga berhak mempertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut tidak dilakukan terlalu terburu-buru.

 

Penegakan hukum terhadap korupsi memang harus tegas. Tetapi ketegasan tidak boleh identik dengan ketergesaan.

 

Sebab, hukum bukan hanya tentang seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga tentang seberapa kuat negara mampu membuktikan dugaan tersebut di hadapan hukum.

 

Hamka Hendra Noer tetap memiliki hak untuk membantah tuduhan dan memperoleh proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Redaksi: ZMP Gorontalo