zonamerahpuih.com—Himpunan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Selatan (HANTAM Sumsel) menyatakan komitmen penuh untuk membersamai dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan gratifikasi.(27-02-2026)

HANTAM Sumsel menegaskan bahwa hakikat keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah menjadi elemen kontrol sosial sekaligus pendorong kemajuan daerah. Dalam konteks tersebut, ketika Aparat Penegak Hukum (APH) menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan, maka dukungan konstruktif dari masyarakat sipil merupakan bagian dari tanggung jawab moral bersama.

Ulil Mustofa sebagai kordinator Presidium Hantam mengatakan bahwa Menjadi tidak tepat apabila upaya penegakan hukum justru dinarasikan secara negatif tanpa dasar yang jelas. Pihak-pihak yang membangun opini tidak baik tanpa argumentasi objektif patut dipertanyakan motif dan landasan faktualnya.

“Setiap pelaksanaan tugas institusi negara tetap harus terbuka terhadap evaluasi publik, agar kualitas pelayanan hukum dan profesionalitas aparatur terus meningkat,” Tegas Ulil.

Terkait dinamika yang belakangan viral mengenai Kejari Banyuasin, HANTAM Sumsel mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan secara lebih jernih, objektif, dan komprehensif. Penilaian publik seharusnya tidak hanya didasarkan pada potongan peristiwa, melainkan juga memperhatikan rekam jejak, konsistensi kinerja, serta langkah-langkah hukum yang telah dilakukan sebelumnya.

Selain itu, penting pula menelaah secara proporsional peran dan sikap oknum LSM yang terlibat dalam dinamika tersebut, apakah telah berjalan sesuai prinsip kontrol sosial yang sehat atau justru melampaui batas objektivitas. Semua pihak harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi yang adil dan berimbang.

HANTAM Sumsel memandang bahwa setiap operasi atau tindakan hukum yang dilakukan Kejari tentu berlandaskan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, selain mengawal akuntabilitas institusi penegak hukum, masyarakat juga perlu menelusuri secara mendalam fakta, prosedur, serta legitimasi tindakan semua pihak yang terlibat.

Ulil menegaskan bahwa pemberantasan KKN dan gratifikasi adalah agenda bersama.

“Sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan seluruh elemen publik harus dijaga dengan semangat objektivitas, tanggung jawab, serta komitmen pada kepentingan daerah kemaslahatan Rakyat dan keadilan hukum agar terciptanya pembangunan dan kemajuan yang merata di seluruh wilayah di Banyuasin khususnya,” tutup Ulil.