JAKARTA, 14 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto. Surat bernomor 022/DPP/AKPERSI/III/2026 ini berisi laporan dugaan penyerobotan lahan milik anggota DPC AKPERSI Berau oleh perusahaan tambang PT Berau Coal di Kalimantan Timur (p. 1).
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat dan anggota yang hak-haknya terabaikan. “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Kami memohon Bapak Presiden memerintahkan audit investigatif terhadap konsesi lahan PT Berau Coal yang diduga telah menambang di lahan masyarakat tanpa ganti rugi yang sah,” tegas Rino dalam surat tersebut (p. 2).
Poin-Poin Utama Pengaduan:
Dugaan Penyerobotan Lahan: Aktivitas tambang PT Berau Coal diduga beroperasi di atas Lahan Poktan Bumi Subur, Kampung Gurimbang, yang merupakan milik petani dan anggota AKPERSI tanpa penyelesaian hak (p. 1).
Ketidakpatuhan Hukum: Perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam proses mediasi dan berlindung di balik Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 yang dianggap merugikan masyarakat kecil (p. 1).
Tantangan Terhadap Wibawa Negara: Terdapat laporan mengenai pernyataan provokatif dari pihak perusahaan yang mengabaikan wibawa hukum dan institusi kepresidenan (p. 1).
Tuntutan Ganti Rugi: Masyarakat menuntut hak atas tanah yang telah digarap perusahaan selama kurang lebih satu tahun, namun kini akses masyarakat ke lahan tersebut justru dilarang (p. 1).
Dalam surat penutupnya, DPP AKPERSI mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN untuk segera turun tangan. AKPERSI berharap Presiden dapat memberikan perlindungan hukum agar warga tidak lagi mengalami intimidasi di atas tanah leluhur mereka (p. 2).
Tim Zona Merah Putih









