Pasaman Barat, Zona Merah Putih – Sorotan terhadap pelayanan BBM di SPBU 14.263.578 Batang Lingkin, Kabupaten Pasaman Barat, tampaknya belum cukup untuk mendorong tindakan pengawasan yang nyata.
Keluhan masyarakat mengenai antrean panjang, dugaan adanya kendaraan tertentu yang memperoleh perlakuan berbeda, hingga dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi telah menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media.
Namun pertanyaan yang kini semakin mengemuka justru bukan lagi sekadar apa yang terjadi di SPBU tersebut, melainkan di mana aparat penegak hukum dan pengawas distribusi BBM ketika keluhan masyarakat terus bermunculan.
Sebab, jika persoalan ini hanya dianggap sebagai antrean biasa, maka publik patut bertanya mengapa antrean dapat berlangsung berulang dan mengganggu pengguna jalan.
Jika terdapat dugaan pelangsiran, publik juga berhak mengetahui apakah sudah ada pemeriksaan terhadap pola transaksi dan aktivitas kendaraan yang dicurigai.
Dan apabila ternyata seluruh pelayanan SPBU telah sesuai ketentuan, mengapa tidak ada pemeriksaan terbuka yang kemudian memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sorotan Media Bukan Lagi Sekadar Keluhan di Warung Kopi. Persoalan SPBU Batang Lingkin bukan isu yang baru muncul hari ini. SPBU ini muncul kembali dalam pemberitaan media, terkait mengenai pendistribusian BBM dan kondisi pelayanan di lokasi tersebut.
Bahkan dalam beberapa pekan terakhir, kondisi antrean kendaraan di depan SPBU Batang Lingkin kembali menjadi perhatian di media sosial dan disebut terjadi berulang. Artinya, persoalan ini bukan semata-mata cerita seorang konsumen yang kecewa setelah mengantre.
Pemberitaan oleh sejumlah media bukanlah alat untuk menyatakan seseorang bersalah. Media hanya menyampaikan dugaan, kesaksian, dan fakta lapangan yang perlu diverifikasi.
Justru karena itulah aparat dan lembaga pengawas memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan. Jika benar tidak ada pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama pengelola SPBU dari tudingan.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi pintu masuk penindakan. Yang menjadi persoalan adalah ketika dugaan sudah berulang kali diberitakan, masyarakat sudah menyampaikan keluhan, tetapi tindakan pengawasan yang terlihat publik tidak kunjung muncul.
Di sinilah kesan kelambanan mulai dipertanyakan. BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM memiliki posisi strategis dalam persoalan semacam ini.
Publik tidak meminta BPH Migas langsung menyatakan SPBU Batang Lingkin bersalah. Yang diminta jauh lebih sederhana. Datang, periksa, buka data yang dapat dibuka, dan sampaikan hasilnya kepada publik.
Data Digital Seharusnya Bisa Membuka Misteri
Dugaan pelangsiran BBM sebenarnya bukan perkara yang mustahil untuk diperiksa.
Jika terjadi pembelian berulang atau pola transaksi tidak wajar, pemeriksaan dapat diarahkan pada data transaksi, pencatatan penyaluran, identifikasi kendaraan, rekaman CCTV, serta keterangan petugas dan konsumen.
Dengan demikian, persoalan tidak perlu berhenti pada “Katanya ada pelangsir”, Atau “Katanya ada pompa khusus”, Semua itu harus diuji dengan data. Jika datanya normal, umumkan bahwa normal. Jika ditemukan kejanggalan, tindak.
Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus berada dalam ruang abu-abu sementara dugaan semakin berkembang.
Antrean Mengular, Masyarakat yang Membayar Harganya
Persoalan lain yang tidak boleh dianggap remeh adalah antrean kendaraan. Jika antrean sampai meluber ke jalan lintas, dampaknya bukan lagi hanya urusan konsumen dan pengelola SPBU.
Itu sudah menyentuh kepentingan pengguna jalan. Masyarakat yang hendak bekerja, mengantar anak, menuju pasar, membawa hasil pertanian, hingga kendaraan angkutan umum ikut terkena dampaknya.
Siapa yang bertanggung jawab memastikan antrean SPBU tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Jika persoalan tersebut berlangsung berulang, mengapa tidak ada evaluasi terhadap pola pelayanan dan pengaturan antrean.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Bergerak Setelah Viral
Ini yang paling dikhawatirkan masyarakat. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan ketika persoalan sudah menjadi viral, lalu setelah pemberitaan mereda semuanya kembali seperti semula.
Pengawasan seharusnya bekerja sebelum masalah menjadi besar. Sebab BBM subsidi bukan komoditas biasa.
Ada uang negara di dalamnya. Ada kepentingan masyarakat di dalamnya. Ada kewajiban distribusi tepat sasaran di dalamnya. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan semestinya ditindaklanjuti secara serius.
Pertanyaan untuk Aparat dan Pengawas
Kini publik menunggu jawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Pertama, apakah aparat penegak hukum di Pasaman Barat telah menerima informasi atau laporan mengenai dugaan pelangsiran BBM di SPBU 14.263.578.
Kedua, apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan atau monitoring terhadap SPBU tersebu.
Ketiga, apakah BPH Migas telah mengetahui pemberitaan dan keluhan masyarakat mengenai pelayanan SPBU Batang Lingkin.
Keempat, apakah data penyaluran dan transaksi BBM subsidi SPBU tersebut pernah diaudit atau diperiksa.
Kelima, jika belum dilakukan pemeriksaan, apa alasan belum dilakukannya pengawasan lapangan.
Keenam, jika pemeriksaan sudah dilakukan, apa hasilnya.
Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar publik tidak hanya disuguhi pemberitaan mengenai keluhan masyarakat, tetapi juga mendapatkan jawaban resmi dari negara.
Media Sudah Mengangkat, Kini Negara Harus Menjawab
Pemberitaan media seharusnya menjadi alarm bagi aparat pengawas, bukan dianggap sebagai gangguan.
Ketika satu media memberitakan, mungkin persoalan itu masih bisa dianggap sebagai keluhan.
Namun ketika keluhan terus muncul, masyarakat ikut bersuara, antrean terlihat berulang, dan pemberitaan dari berbagai kanal mulai menyorot lokasi yang sama, maka semestinya ada mekanisme pengawasan yang bergerak.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan adanya pelayanan khusus terhadap kendaraan tertentu maupun dugaan pelangsiran masih memerlukan pembuktian resmi.
Redaksi juga memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada manajemen SPBU 14.263.578 Batang Lingkin, Pertamina, BPH Migas, Kepolisian, Pemerintah Daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
Namun satu hal yang tidak boleh diabaikan, Jika semua sesuai aturan, buktikan dengan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Sebab ketika masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan persoalan yang sama, sementara aparat dan lembaga pengawas belum memberikan penjelasan yang terang, pertanyaan publik akan semakin besar. (Ade.A)








