Zona Merah Putih, Capuak ( 08/04/2026 )
Am” Selaku warga mengungkapkan, bahwa limbah PT. TBPP diduga cemari lingkungan dan mengalir ke sungai, aliran sungai yang berwarna hitam kejadian saya lihat pada saat hendak pergi kekebun, dimana sungai tersebut biasa digunakan untuk mandi dan ambil air saat pergi ke kebun, kami juga masyarakat menduga hal ini tidak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah ke sungai ini. Jadi kami masyarakat berharap agar ini ada penindakan tegas karena banyak teman-teman dari masyarakat yang mencari ikan di laut dan di sungai hingga saat ini, Jika limbah ini tercemar kesungai kedepannya sangat sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan ikan di pinggiran sungai atau bibir pantai.
Setelah tim Media melakukan Investigasi langsung kelapangan memang benar ditemukan adanya titik sungai yang berwarna hitam dan berbau, yang sangat berbeda dengan aliran sungai yang lainnya.
Berbeda dengan beberapa tempat dan Hulu sungai tersebut yang kami temukan karena warna air sangat jernih, tidak berbau dan bersih.
Berdasarkan temuan ini, Tim Investigasi menduga adanya tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Jika memang benar maka perusahaan itu diancam pasal berlapis yaitu Pasal 98 Ayat 1 Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 116 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 119 Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dan terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Apabila tindak pidana kejahatan dilakukan oleh PT. Atau korporasi maka terhadap tersangka korporasi harus dikenakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dan perbaikan/pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan.
Tim Media akan tetap mengawal kasus ini agar dapat di tindak lanjuti, Jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai ijin AMDAL, maka Kami meminta adanya penindakan tegas dari aparat penegak Hukum, Dinas-dinas Terkait serta dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan .



Hingga berita ini terbit pihak perusahaan PT. TBPP tidak memberikan tanggapan saat di konfirmasi melalui Chatting WhatsApp dan Telfon WhatsApp.
Tim Media
Zona Merah Putih








