ZonaMerahPutih.com/JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mendesak Bareskrim Mabes Polri segera memanggil dan meminta klarifikasi Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuda berinisial AA terkait dugaan penggelapan dana pembayaran lahan, indikasi gratifikasi, serta dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat dalam rangkaian transaksi dan pengurusan dokumen pertanahan di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil penelusuran informasi, investigasi awal, dan pengumpulan dokumen yang dilakukan DPP AKPERSI. Dalam penelusuran tersebut, organisasi ini mengaku menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama menyangkut keabsahan dokumen pertanahan, aliran dana pembayaran lahan, serta dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan desa.
Sebagai tindak lanjut, DPP AKPERSI telah menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Mabes Polri melalui surat Nomor 073/DPP/AKPERSI/XI/2026 tertanggal 1 November 2026.
Laporan tersebut diserahkan pada Rabu, 4 November 2026, oleh Yulius Bria, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua Divisi Investigasi, Intelijen & Monitoring DPP AKPERSI.
Penyerahan laporan dibuktikan dengan dokumen surat yang telah dibubuhi cap penerimaan Bareskrim Polri, disertai pencatatan tanggal penerimaan 4 November 2026 dan tanda tangan atau paraf penerima.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolri melalui Kepala Bareskrim Polri, dengan perhatian kepada pejabat terkait di lingkungan Bareskrim Mabes Polri.
TEMUAN DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN MASYARAKAT JADI PERHATIAN SERIUS
Salah satu temuan awal yang menjadi perhatian DPP AKPERSI dalam penelusuran di lapangan adalah adanya indikasi dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat pada dokumen yang berkaitan dengan persoalan pertanahan di Desa Cikuda.
Temuan tersebut menjadi persoalan serius karena keabsahan tanda tangan merupakan bagian penting dalam memastikan persetujuan, keterlibatan, dan keabsahan suatu dokumen dalam proses transaksi maupun administrasi pertanahan.
DPP AKPERSI meminta Bareskrim Mabes Polri menelusuri secara menyeluruh dokumen-dokumen yang dipersoalkan, termasuk memastikan apakah tanda tangan yang tercantum benar-benar dibuat atau disetujui oleh masyarakat yang namanya tertera dalam dokumen tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup:
1. Identifikasi dokumen yang diduga memuat tanda tangan tidak sah.
2. Klarifikasi langsung kepada masyarakat yang namanya tercantum dalam dokumen.
3. Pemeriksaan terhadap pihak yang membuat, menggunakan, mengajukan, atau mengurus dokumen tersebut.
4. Pencocokan tanda tangan yang dipersoalkan dengan spesimen tanda tangan pembanding yang sah.
5. Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen asli apabila diperlukan.
6. Penelusuran pihak yang mengetahui, terlibat, atau memperoleh manfaat dari penggunaan dokumen tersebut.
DPP AKPERSI menilai, apabila dugaan pemalsuan tersebut terbukti berdasarkan pemeriksaan forensik dan alat bukti yang sah, maka persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum.
Organisasi ini juga meminta agar masyarakat yang merasa tanda tangannya digunakan tanpa persetujuan memperoleh ruang untuk memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik.
SEKDES AA DIMINTA SEGERA DIPANGGIL DAN DIMINTAI KLARIFIKASI
Dugaan keterkaitan Sekdes Cikuda berinisial AA menjadi salah satu fokus utama laporan DPP AKPERSI kepada Bareskrim Mabes Polri.
DPP AKPERSI secara tegas mendesak penyidik segera memanggil dan meminta klarifikasi AA untuk menjelaskan dugaan perannya dalam rangkaian transaksi pembayaran lahan dan pengurusan dokumen pertanahan di wilayah Desa Cikuda.
Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk memperoleh kejelasan mengenai kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam proses penerimaan, penitipan, penyerahan, pengelolaan, maupun pendistribusian dana pembayaran lahan.
Selain itu, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, antara lain:
1. Apakah AA pernah menerima, menyimpan, atau menguasai dana pembayaran lahan yang menjadi objek laporan?
2. Apakah terdapat uang yang dititipkan kepada AA untuk diteruskan kepada pemilik atau pihak yang berhak atas tanah?
3. Apakah AA menerima komisi, fee, hadiah, atau bentuk keuntungan lainnya dalam proses transaksi maupun pengurusan SPH?
4. Apakah AA memiliki keterlibatan dalam pembuatan, penerbitan, penandatanganan, atau fasilitasi dokumen pertanahan?
5. Apakah AA mengetahui adanya tanda tangan masyarakat yang dipersoalkan dalam dokumen pertanahan?
6. Apakah AA mengetahui proses pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga memuat tanda tangan tidak sah?
7. Apakah terdapat hubungan antara keterangan AA dalam perkara pertanahan sebelumnya dengan dokumen dan transaksi yang sekarang dilaporkan?
DPP AKPERSI meminta agar pemeriksaan terhadap AA dilakukan berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Desakan pemanggilan tersebut bukan merupakan penetapan kesalahan ataupun pernyataan bahwa AA telah terbukti melakukan tindak pidana. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan memastikan seluruh pihak yang memiliki informasi relevan dapat memberikan keterangan kepada penyidik.
DUA KUITANSI PEMBAYARAN MENCAPAI RP1,812 MILIAR
Dalam laporan yang disampaikan kepada Bareskrim, DPP AKPERSI turut melampirkan dua dokumen pembayaran yang mencantumkan pihak pemberi uang berinisial D.M.
Dokumen pertama berupa kuitansi Nomor 063/XII/2023/AKP tertanggal 15 Mei 2023 dengan nominal Rp360.420.000. Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan Surat Pernyataan Hak (SPH) atas lahan seluas 18.021 meter persegi di Desa Cikuda.
Dokumen kedua berupa kuitansi tanpa nomor tertanggal 26 September 2023 dengan nominal Rp1.451.580.000. Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan lahan di Blok Cinangsi Peral 21 seluas 48.386 meter persegi.
Jika dijumlahkan, kedua dokumen tersebut mencatat nominal pembayaran sebesar Rp1.812.000.000 dengan total luas lahan mencapai 66.407 meter persegi.
Besarnya nominal pembayaran tersebut menjadi salah satu dasar permintaan DPP AKPERSI agar penyidik menelusuri aliran dana secara menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan siapa penerima langsung maupun melalui perantara, apakah dana benar-benar diserahkan kepada pemilik atau pihak yang berhak, serta apakah terdapat selisih antara nominal yang dibayarkan, diterima, dan dipertanggungjawabkan.
DPP AKPERSI menegaskan bahwa angka Rp1,812 miliar merupakan akumulasi nominal yang tercantum dalam dua dokumen pembayaran, bukan penetapan kerugian ataupun kesimpulan bahwa tindak pidana penggelapan telah terbukti.
DOKUMEN KOMITMEN FEE RP30 RIBU DAN RP5 RIBU PER METER PERSEGI TURUT DISOROTI
Selain dua dokumen pembayaran, DPP AKPERSI juga memperoleh dokumen berjudul “Surat Perjanjian Komitmen Fee atas Mediasi Jual/Beli Tanah Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor”.
Dalam dokumen tersebut tercantum dua pihak berinisial D.M. dan A.
Dokumen itu memuat komitmen fee sebesar Rp30.000 per meter persegi, termasuk untuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses lapangan dan mediasi, serta Rp5.000 per meter persegi untuk SPH yang telah diselesaikan.
Luas transaksi yang disebutkan dalam dokumen tersebut mencapai 11 hektare.
Keberadaan dokumen komitmen fee itu menjadi materi yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut, khususnya mengenai dasar pemberian, realisasi pembayaran, pihak penerima, mekanisme pembagian, serta pekerjaan atau jasa yang menjadi dasar pembayaran.
DPP AKPERSI meminta penyidik memastikan apakah pembayaran tersebut merupakan imbalan jasa yang sah atau terdapat indikasi pemberian uang maupun keuntungan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan aparatur pemerintahan.
DUGAAN GRATIFIKASI DAN PENGGELAPAN DANA DIMINTA DIUSUT MENYELURUH
DPP AKPERSI meminta Bareskrim Polri mendalami kemungkinan adanya penguasaan dana pembayaran tanah yang tidak diserahkan kepada pihak yang berhak atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan transaksi.
Selain itu, penyidik diminta menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang, komisi, hadiah, atau bentuk keuntungan lain kepada aparatur pemerintahan yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Menurut DPP AKPERSI, pemeriksaan harus dilakukan dengan menguji unsur hukum masing-masing dugaan, termasuk kepemilikan dana, dasar penguasaan, tujuan pemberian, status pihak penerima, serta hubungan pemberian dengan kewenangan jabatan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, DPP AKPERSI meminta agar aspek tersebut dikoordinasikan dengan Kortastipidkor Polri sesuai kewenangannya.
BLOK CINANGSI PERAL 21 DIMINTA DICOCOКKAN DENGAN SENGKETA LAHAN ANANDAYA HOME RESORT
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai kesesuaian lokasi lahan di Blok Cinangsi Peral 21 seluas 48.386 meter persegi dengan informasi sengketa tanah yang berkaitan dengan proyek Anandaya Home Resort dan PT Anugerah Kreasi Propertama.
DPP AKPERSI meminta penyidik memastikan apakah bidang tanah yang tercantum dalam kuitansi pembayaran tanggal 26 September 2023 memiliki hubungan fisik maupun hukum dengan objek sengketa proyek tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup peta bidang, koordinat, batas tanah, luas, riwayat kepemilikan, dokumen peralihan hak, serta pihak-pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan hukum atau transaksi dengan PT Anugerah Kreasi Propertama, DPP AKPERSI meminta penyidik melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan.
Pencantuman nama perusahaan tersebut merupakan bagian dari permintaan penelusuran hubungan hukum atas objek tanah, bukan tuduhan bahwa perusahaan telah melakukan tindak pidana.
YULIUS BRIA: SELURUH TEMUAN HARUS MENDAPATKAN KEJELASAN
Ketua Divisi Investigasi, Intelijen & Monitoring DPP AKPERSI, Yulius Bria, C.BJ., C.EJ., menyampaikan laporan tersebut sebagai tindak lanjut penelusuran informasi, investigasi awal, dan pengumpulan dokumen organisasi.
DPP AKPERSI meminta agar temuan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat tidak diabaikan dan mendapatkan pemeriksaan khusus dari aparat penegak hukum.
Organisasi tersebut juga meminta agar pemeriksaan terhadap Sekdes AA segera dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai informasi dan dokumen yang menjadi materi laporan.
DPP AKPERSI menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan, menghadirkan masyarakat yang memiliki keterangan relevan, serta memberikan informasi pendukung apabila dibutuhkan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum.
RINO TRIYONO: BARESKRIM HARUS BERTINDAK OBJEKTIF DAN TIDAK TEBANG PILIH
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., CFLE., C.ILJ., menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi organisasi dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
DPP AKPERSI meminta Bareskrim Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan, memanggil Sekdes Cikuda berinisial AA untuk dimintai klarifikasi, serta menelusuri seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan transaksi dan pengurusan dokumen pertanahan tersebut.
Menurut Rino, persoalan yang dilaporkan tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi. Penelusuran juga harus menjangkau keabsahan dokumen, dugaan penggunaan tanda tangan masyarakat tanpa persetujuan, aliran dana pembayaran lahan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi.
DPP AKPERSI tidak bermaksud menyerang, mendiskreditkan, ataupun mendahului proses hukum terhadap individu maupun badan usaha tertentu.
Namun, setiap temuan yang memiliki dasar informasi dan dokumen pendukung patut mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara profesional.
DPP AKPERSI berharap aparat penegak hukum bertindak objektif, transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
DPP AKPERSI MINTA KEJELASAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Dengan adanya bukti penerimaan surat Bareskrim Polri pada 4 November 2026, DPP AKPERSI berharap laporan tersebut segera mendapatkan penelaahan dan tindak lanjut sesuai prosedur.
Organisasi tersebut meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari keabsahan dokumen pertanahan, dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat, aliran dana pembayaran lahan, dokumen komitmen fee, hingga kemungkinan adanya pemberian keuntungan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.
DPP AKPERSI juga meminta koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk memperoleh data resmi mengenai riwayat hak, pemegang hak, peralihan hak, peta bidang, dan dokumen pertanahan yang relevan.
DPP AKPERSI mendesak Bareskrim Mabes Polri segera memanggil Sekdes Cikuda berinisial AA, memeriksa dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat, serta menelusuri aliran dana pembayaran lahan yang tercatat mencapai Rp1,812 miliar.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjawab pertanyaan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Rilis DPP AKPERSI








