SERGAI – zonamerahputih.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai polemik dan sorotan tajam masyarakat, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, setiap siswa baru diwajibkan membayar biaya masuk dengan nominal berbeda. Di dalam dokumen ‘Berita Acara Rapat Kesepakatan’ tertanggal 16 Juli 2026 yang beredar, tertulis Laki,laki Rp 840.000 dan Perempuan Rp 800.000. Sementara dari keterangan lain yang dihimpun di lapangan, disebutkan nominal “Rp 640.000 untuk pria dan Rp 600.000 untuk wanita”. Perbedaan nominal ini memicu pertanyaan publik.
Kejanggalan administratif juga ditemukan. Pada dokumen berita acara tersebut, stempel yang digunakan pada kolom Ketua Komite diduga identik dengan stempel Kepala Madrasah. Padahal secara regulasi kelembagaan, Komite Madrasah adalah entitas independen yang mewakili orang tua murid dan wajib memiliki stempel sendiri sebagai bentuk ‘check and balance, Hal ini memicu dugaan dokumen kesepakatan dibuat sepihak.
Adapun rincian biaya dalam berita acara meliputi: Uang Komite 2 Bulan, Sampul Raport, Seragam Olahraga, Seragam Madrasah, Jilbab/Peci, Atribut Madrasah, hingga Biaya Administrasi.
Kepala MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, “Rusneli Hasibuan, http://S.Pd’ saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (13/10/2026), membenarkan adanya kutipan tersebut dan berdalih untuk keperluan perlengkapan murid baru dan raport.
Kejanggalan semakin mencuat saat konfirmasi lanjutan via WhatsApp’oleh awak media, Terkait uang komite Rp 100.000 per dua bulan yang diwajibkan seragam kepada sekitar 97 murid baru, regulasi ,”Permenag (PMA) No. 16 Tahun 2020, menegaskan komite hanya diperbolehkan menggalang sumbangan sukarela,” bukan pungutan yang dipatok nominal tertentu.
Selain itu, Rusneli juga mengakui adanya biaya administrasi Rp 50.000 per siswa untuk pemateri Masa Orientasi Siswa (MOS) dan uang transport guru jaga PPDB di hari libur. Padahal biaya operasional PPDB dan MOS/Matsama seharusnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau RKAM, bukan dibebankan ke wali murid.
Saat ditanya bukti tertulis musyawarah, Rusneli mengakui keterbatasan dokumen. Dalam diskusi dengan wali siswa waktu itu hanya ada daftar hadir saja bg. Hal-hal yang disebutkan di atas kita diskusikan secara lisan. Mohon maaf kalau tidak ada bukti tertulisnya, “tulisnya via WhatsApp kepada awak media.
Publik mendesak Majelis Pendidikan Pengurus Daerah (MPPD) Al-Jam’iyatul Washliyah Sergai dan Kantor Kemenag Kabupaten Serdang Bedagai segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh guna menjaga marwah institusi pendidikan Islam dari praktik yang diduga mengarah pada pungutan liar ( tim redaksi)








