Medan, ZonaMerahPutih.com – 6 Juni 2026 – Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media mengenai Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai yang dikabarkan diamankan oleh Tim Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 5 Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kejati Sumut hingga saat ini belum menerima pemberitahuan atau informasi resmi dari Kejaksaan Agung RI terkait pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Sdr. Amriyata dan Kasi Pidsus Kejari Sergai Sdr. Aguinaldo Marbun. 2. Berdasarkan informasi internal, Sdr. Amriyata pada Kamis, 4 Juni 2026, masih melaksanakan tugas kedinasan mengikuti rangkaian acara serah terima jabatan di lingkungan Kejati Sumut. Selanjutnya yang bersangkutan mengajukan cuti mulai Jumat, 5 Juni 2026, dan telah menunjuk Pelaksana Harian Kajari Sergai. 3. Kejati Sumut menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. 4. Kami mengimbau semua pihak, termasuk rekan-rekan media, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung RI. Kejati Sumut akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila telah menerima informasi resmi. 5. Pelayanan dan tugas-tugas Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai tetap berjalan seperti biasa di bawah koordinasi Pelaksana Harian Kajari.
Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
ttd
RIZALDI, S.H., M.H.
Jaksa Madya








