Tangerang, Penjual obat terlarang golongan G masih banyak beroperasi dengan kamuflase toko kosmetik dan toko kelontongan, di wilayah Jl. KH. Musa , Pakulonan Barat,Kec. Kelapa Dua. Kab. Tangerang. (23/11/2025)

‎

‎Saat tim media melakukan investigasi ternyata benar mereka mengakui menjual obat terlarang golongan G dengan toko berkamuflase toko kosmetik, ada beberapa jenis yang di jual.

‎

‎Tim media mewawancarai penjaga toko Inisial KP mengatakan menjual 3 jenis obat, yaitu tramadol, exchimer, dan tri ex, dan mengatakan inisial R sebagai kordinator.

‎”saya cuman menjual 3 jenis pak, tramadol, exchimer, dan kuning. Untuk kordinya bernama RJ, masalah izin Dinkes dan RT/RW setempat saya tidak tahu pak,” ujar KP

‎

‎Saat diwawancarai lebih dalam mereka juga mengatakan bahwa pendapatan perbulan bisa puluhan juta dan mereka hanya di gaji bulanan.

‎”untuk pendapatan itu kalo lagi ramai bisa 2,7 juta pak kalo sepi ya di bawah 2.3, dan  saya di gaji perbulan 2.5 juta pak,” tambahnya.

‎

‎Ketika tim media sedang wawancara datang 2 orang yang juga mengaku oknum media berinisial A langsung berbicara dengan nada tinggi.

‎”Jangan di foto-foto tokonya, jangan di rekam-rekam, biasa aja, jangan di foto-foto hapus aja, detik ini saya bisa bergerak, bisa saya tutup. saya gak suka gitu-gitu, nanti kalo tutup kamu ngerokok susah, saya jamin kamu ngerokok susah, saya gak ngelarang-larang karna itu foksi kamu orangkan, saya juga dari lembaga, jadi gak usah gitu-gitu lah, mungkin kita sudah pernah ketemu dijalan,” Ujarnya, dengan beberapa kali pengulangan.

‎

‎Ketika tim media mau pulang  penjual obat mau menyuap tim media dengan sejumlah uang yang tidak tahu nominalnya, tim media  pun menolak dan langsung pulang meninggalkan toko tersebut.

‎

Sesuai dengan Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 Tentang Pers

 

Pasal 6 KEJ: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Mengaku wartawan untuk menekan peliputan dapat dikategorikan penyalahgunaan profesi.

 

 

Selain itu, sesuai Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat merupakan pelanggaran serius dan dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diproses.

 

Pelaku penjual obat golongan G dapat terkena Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana dalam produksi dan peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Pasal 435 mengancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar bagi orang yang memproduksi atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar. Pasal 436, di sisi lain, memberikan ancaman pidana yang lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan pidana denda sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar, bagi produsen atau pengedar yang memproduksi atau mengedarkan produk tanpa izin edar.