TANGERANG, ZMP — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP Akpersi) mengutuk keras aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk-Sepatan di kawasan Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9). Aksi penghentian paksa ibadah yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tersebut diduga dipicu oleh persoalan perizinan.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, sekelompok orang—salah satunya mengaku sebagai ketua pemuda—mendatangi lokasi saat kebaktian tengah berlangsung. Oknum tersebut diduga membawa senjata tajam (sajam) dan melontarkan ancaman bernada kekerasan kepada para jemaat.

“Bubar sekarang, jangan sampai ada pertumpahan darah, saya tidak mau ada pertumpahan darah!” tegas oknum tersebut dalam rekaman video yang beredar.

Ketua Divisi Tindak Pidana Korupsi (Kadiv Tipikor) DPP Akpersi, Ariawan Uka.C.ILJ., menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan pengancaman tersebut tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun, terlebih ditujukan kepada warga yang sedang menjalankan ibadah.

“Kalimat ancaman seperti itu seharusnya tidak diucapkan, apalagi kepada masyarakat yang sedang beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ini jelas pelanggaran atas hak kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang (Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945). ” ujar Ariawan.

Ariawan menambahkan bahwa tindakan intimidasi dan pengancaman menggunakan senjata tajam berpotensi melanggar hukum pidana serta merusak kerukunan antarumat beragama. Oleh karena itu, Akpersi mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

“Pemerintah setempat dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil, serta memberikan jaminan keamanan agar jemaat Kristiani dapat kembali beribadah dengan tenang dan aman,” tegasnya. (Red*1)