Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian khusus.

Hikmi Wahyudi Kabid PAO HMI Cabang Palembang menilai, penolakan Kapolri sudah tepat, karena Polri memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan nasional, penegakan hukum, dan stabilitas politik. Polri juga dinilai harus berada langsung di bawah Presiden, agar tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan sektoral.

Ia menjelaskan, secara historis Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang pernah berada dalam satu institusi yang sama, yakni Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Namun, melalui agenda reformasi, kedua institusi tersebut dipisahkan dengan tugas, fungsi, dan peran yang jelas serta berbeda.

“Pemisahan Polri dan TNI bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Itu merupakan hasil perjuangan panjang gerakan reformasi demi mewujudkan tata kelola keamanan negara yang demokratis dan profesional,” ujar Hikmi.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian juga berisiko membuka ruang intervensi politik yang lebih besar dalam tugas-tugas kepolisian. Ini bisa mengganggu prinsip netralitas aparat penegak hukum,” tambah Hikmi.

Hikmi menegaskan Polri harus tetap berada langsung di bawah presiden, sebagaimana semangat reformasi dan prinsip ketatanegaraan.