BREBES –
Didapati beberapa Armada pengangsu solar Subsidi yang sudah stanby di SPBU 44.522.20 yang berlokasi di jalan Suhada pakijangan Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa tengah pada hari kamis 7/08/2025.
Saat tim Awak media melintas di SPBU 44.522.20 mendapati mobil pengangsu solar subsidi menurut keterangan dari masyarakat warga sekitar menjelaskan bahwa di SPBU tersebut sudah dikuasai oleh salah satu Bos solar diwilayah Brebes yang berinisial (BD) dan (PN) warga Brebes Diduga kuat sudah ada indikasi berkerja sama dengan pihak SPBU
Masyarakat minta agar dari dinas – dinas terkait dari pihak Aparat kepolisian serta SBM Pertamina dan juga BPH migas turun ke lokasi cek CCTV SPBU 44.522.20 sesuai Undang-Undang pemerintah penyalahgunaan Transportasi dan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat kecil siapapun pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi yang notabenya sangat merugikan Negara dan masyarakat.
Perlu di ketahui bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar pelaku penyalahgunaan seperti penimbunan atau pengoplosan dapat di penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar sesuai UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.








