SIKAKAP, KEPULAUAN MENTAWAI, ZMP — Kondisi pencemaran lingkungan akibat dugaan pembuangan dan kebocoran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas dan sisa bahan bakar minyak (BBM) solar dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Seai Baru kian memprihatinkan. Limbah cair berwarna hitam pekat tersebut kini meluap hingga mencemari kawasan pesisir dan ekosistem vegetasi mangrove di sekitar permukiman warga Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Berdasarkan temuan dan pantauan langsung di lapangan pada Selasa (6/10/2026), aliran minyak hitam mengalir dari saluran pembuangan/kran di area instalasi PLTD dan langsung mengendap di permukaan tanah serta air perairan pesisir. Tampak tumpahan oli pekat melapisi permukaan air, merusak perakaran mangrove, serta menimbulkan bau menyengat yang dihirup oleh warga dan anak-anak yang tinggal hanya beberapa meter dari bibir pantai.
Seorang warga setempat menyuarakan kekecewaannya atas dugaan kelalaian dan pengabaian lingkungan ini. Menurutnya, kondisi pencemaran ini mengancam kesehatan masyarakat pemukim pesisir dan mematikan ekosistem mangrove yang sebelumnya tumbuh subur. Warga menuntut pihak pengelola PLTD dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan pemulihan (clean-up) serta bertanggung jawab secara hukum atas dampak buruk yang ditimbulkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta aturan turunannya, pelaku pembuangan limbah B3 secara sembarangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi tegas secara Pidana maupun Perdata:
Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana. Dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 98 UU PPLH (Sengaja Menyebabkan Pencemaran/Kerusakan Lingkungan): Ancaman HukumanPidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 99 UU PPLH (Kelalaian/Kealpaan yang Menyebabkan Pencemaran): Ancaman Hukuman Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00.
Ketentuan Pidana Korporasi (Pasal 116–119 UU PPLH): Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha/korporasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pimpinan. Sanksi tambahan meliputi penutupan tempat usaha, pembekuan izin, atau perampasan keuntungan yang diperoleh.
Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability – Pasal 88 UU PPLH): Setiap orang/badan usaha yang kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan/mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan (Pasal 87 UU PPLH): Penanggung jawab usaha wajib membayar ganti rugi atas kerugian lingkungan hidup dan masyarakat terdampak, serta wajib melakukan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup (remediasi/pembersihan limbah oli di pesisir dan mangrove Sikakap).
Gugat Perdata oleh Masyarakat / Organisasi Environment: Masyarakat terdampak dapat mengajukan gugatan perdata kelompok (class action) atau organisasi lingkungan (legal standing) untuk menuntut ganti kerugian kesehatan, pencemaran pemukiman, dan pemulihan ekosistem laut. (Ari)








