ZonaMerahPutih.com/Boalemo – Pemerintah Kabupaten Boalemo menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi pelayanan hukum yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta. Dukungan ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Sosialisasi Eksternal, bertempat di Kantor PN Tilamuta, pada Rabu (13 Mei 2026).

 

Dalam sambutannya yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Sekda memberikan apresiasi tinggi terhadap strategi “jemput bola” yang dilakukan PN Tilamuta melalui program pengadilan keliling. Ia menilai langkah ini merupakan solusi cerdas dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

“Ini adalah strategi yang luar biasa untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun di tengah tantangan efisiensi, PN Tilamuta mampu menciptakan inovasi sidang di luar gedung untuk mempermudah aksesibilitas bagi warga, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau terkendala jarak,” ujar Sekda.

 

Guna memastikan program ini berjalan maksimal hingga ke tingkat akar rumput, Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo akan menyiapkan wadah koordinasi yang disebut SKOR (Senin Koordinasi). Program ini dirancang untuk mempertemukan seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Boalemo di Ibu Kota setiap dua minggu sekali pada hari Senin.

 

“Kami tidak ingin ada lagi kendala klasik di lapangan, seperti petugas PN yang turun ke desa namun Kepala Desanya tidak ada di tempat. Melalui SKOR, kita akan atur jadwal sosialisasi. PN Tilamuta, Kejaksaan, hingga Lapas akan diberikan ruang untuk memaparkan program mereka di depan seluruh aparat desa dan kecamatan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa sinergi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar permasalahan hukum—terutama sengketa tanah yang kerap menjadi persoalan pelik—dapat teridentifikasi dan dimitigasi sejak dini di tingkat desa.

 

“Harapan kita ke depan, ruang-ruang sidang di pengadilan tidak perlu terlalu sering terpakai karena kasus-kasus di Boalemo sudah tereduksi. Jika aparat desa dan masyarakat sudah paham hukum sejak awal, maka potensi konflik bisa kita minimalisir bersama,” tambahnya.

 

Di akhir sambutannya, Sekda menegaskan bahwa Pemkab Boalemo siap memberikan dukungan penuh, baik dalam hal layanan hukum pembebasan biaya perkara maupun fasilitas penunjang lainnya, sejauh dalam cakupan kewenangan dan tugas pokok fungsi (tupoksi) pemerintah daerah.

 

Acara tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai biaya panjar perkara, pelaporan gratifikasi, implementasi SK KMA 2-144, serta layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pimpinan PN Tilamuta, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Boalemo.

 

Redaksi: ZMP Boalemo/Rsy, As