Berau, Kaltim– Dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas yang diduga melibatkan penimbunan dan penjualan BBM tanpa izin resmi ini disebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.
“Kegiatan dugaan peredaran BBM ilegal tersebut di temukan langsung oleh Sudirman di SPBU 66.773.003 Karangan Kec. Biatan pada saat pengisian menggunakan tangki modifikasi hal ini terindikasi ada kerja sama dengan pihak SPBU terkait, Selasa,(3/2/2026).
Kegiatan ini selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan distribusi resmi BBM, praktik ini juga dinilai membahayakan keselamatan lingkungan. Penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar berpotensi memicu kebakaran atau pencemaran lingkungan.
Tokoh masyarakat setempat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk kepolisian setempat serta Pertamina, untuk segera melakukan pengecekan di lapangan. Warga berharap ada penindakan tegas jika benar ditemukan pelanggaran hukum.
“Kami tidak ingin Kampung Karangan, Kec. Biatan jadi tempat peredaran BBM ilegal. Selain merugikan, ini juga bisa membahayakan keselamatan warga,” kata seorang tokoh pemuda setempat.
Masyarakat berharap adanya penyelidikan lebih lanjut agar distribusi BBM di wilayah Kec. Bialtan Kabupaten Berau berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak mana pun.
Tim Zona Merah Putih








