ZonaMerahPutih.comm/Boalemo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi pada Rabu (29/04/2026). Rapat ini menindaklanjuti keluhan masyarakat nelayan terkait sulitnya mendapatkan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akibat regulasi penerapan e-pas kecil.

​Bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Boalemo, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Husain A. Etango, M.Si., Ketua Komisi II Fraid Danial, Anggota Komisi II Silfana Saidi, SH., serta anggota legislatif lainnya. Turut hadir Dinas Perikanan, pihak Syahbandar, perwakilan pengelola SPBU Mananggu dan Tilamuta, Perkumpulan Sahabat Nelayan Boalemo, HNSI Boalemo, LSM Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo serta perwakilan masyarakat Nelayan.

Ketua DPRD, Karyawan Eka Putra Noho, menegaskan bahwa RDP ini digelar karena adanya aspirasi nelayan yang merasa tercekik oleh aturan administrasi. Saat ini, nelayan dengan kapal 1 GT hingga 6 GT diwajibkan memiliki e-pas sebagai syarat mutlak mendapatkan rekomendasi BBM.

​”Kami meminta solusi nyata dari seluruh pihak yang hadir agar ada kemudahan bagi nelayan kecil dalam mengurus rekomendasi BBM. Jangan sampai aturan malah menyulitkan mereka mencari nafkah,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Boalemo

​Senada dengan hal itu, Roy Syawal yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Sahabat Nelayan Boalemo salah satu Organisasi yang selalu tampil terdepan dalam menyuarakan aspirasi Nelayan di Boalemo mengingatkan pihak Syahbandar agar tidak mempersulit proses tersebut. Ia menyatakan siap mengawal langsung jika kendala administrasi ini terus menghambat operasional nelayan di laut.

Dalam sesi diskusi, muncul fakta mengejutkan dari perwakilan masyarakat dan anggota DPRD Hardy Syam Mopangga. Dilaporkan adanya oknum non-nelayan yang memiliki rekomendasi BBM, sementara nelayan asli justru kesulitan. Bahkan, terungkap adanya isu jual-beli rekomendasi BBM bersubsidi.

​”Saya berharap dinas terkait lebih teliti. Verifikasi kepemilikan perahu harus menjadi dasar utama pengeluaran rekomendasi agar tidak salah sasaran atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hardy Syam Mopangga
​
Menanggapi hal tersebut, pihak Syahbandar menjelaskan bahwa penerapan e-pas adalah amanat undang-undang dan bagian dari digitalisasi. Namun, mereka berkomitmen untuk mencari solusi bersama agar prosedur tersebut tidak membebani nelayan, termasuk penegasan bahwa pengukuran kapal untuk e-pas dilakukan secara gratis.

​Beberapa poin solusi yang dihasilkan dalam rapat tersebut antara lain:
1. ​Pos Pelayanan: Usulan pembentukan pos pelayanan terpadu di titik-titik perkampungan nelayan untuk mempermudah pengurusan e-pas dan rekomendasi.
2. ​Surat Keterangan Sementara: Pihak Pertamina bersedia melayani nelayan asalkan dinas terkait mengeluarkan surat pernyataan bahwa nelayan tersebut sedang dalam proses pengurusan e-pas.
3. ​Validasi Ulang: Dinas Perikanan diminta melakukan rolling atau validasi ulang terhadap daftar nelayan penerima rekomendasi.
4. ​Tenaga Ahli Ukur: DPRD menyarankan Pemerintah Daerah untuk mendatangkan ahli ukur guna mempercepat proses penerbitan e-pas kecil di Boalemo.
5. ​Edukasi: Penyediaan informasi berupa pamflet mengenai tata cara pengisian dan golongan penerima BBM agar tidak terjadi simpang siur di tengah masyarakat.

​Langkah tegas ini diambil menyusul adanya penangkapan oleh oknum Polda Gorontalo terkait penyalahgunaan BBM di wilayah tersebut. Dinas Perikanan dan Kelautan kini memperketat aturan guna memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan nelayan yang berhak.

​Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada Rabu (29 April 2026) berakhir dengan situasi kondusif dan diharapkan menjadi titik terang bagi stabilitas ekonomi masyarakat pesisir di Kabupaten Boalemo.

Redaksi: ZMP Boalemo/As