ZonaMerahPutih.com/Boalemo – Wakil Bupati Boalemo, H. Lahmuddin Hambali, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Penyuluhan Hukum bagi pemerintah dan masyarakat Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Hotel Grand Amalia pada Jumat (21/8/2026). Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta Camat Dulupi.
Kegiatan ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat pemahaman hukum dalam pengelolaan pemerintahan serta keuangan desa. Dalam sambutannya, Wabup Lahmuddin menyoroti pergeseran paradigma pembangunan, di mana desa kini bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek utama dan pusat kemajuan ekonomi serta sosial bangsa. Pergeseran ini dibuktikan dengan besarnya alokasi anggaran, seperti Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi tanggung jawab pengelolaan anggaran yang besar tersebut, Wabup mengapresiasi tinggi inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia yang menggagas Program Jaga Desa. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pendekatan humanis dari aparat penegak hukum yang mengedepankan fungsi pencegahan (preventif) dan pembinaan ketimbang sekadar penindakan.
“Program ini wajib kita sambut dan apresiasi karena menjadi benteng awal bagi aparatur desa dalam memahami regulasi,” tegas Wabup Lahmuddin.
Ia mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum ini dengan aktif berkonsultasi dan menggali pemahaman hukum seluas-luasnya. Hal tersebut krusial sebagai langkah mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan hukum di masa mendatang.
Di samping itu, Wabup menekankan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, serta koordinasi berkala dengan instansi pembina. Melalui Program Jaga Desa, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum diharapkan semakin kokoh dalam mengawal pembangunan desa yang amanah, akuntabel, dan berintegritas.
“Jadikan kegiatan ini sebagai mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan. Dengan pemahaman hukum yang kuat, kita bisa mengelola dana desa dengan lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya.
Redaksi : ZMP Boalemo








