Tasikmalaya,‎zonamerahputih.com-Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,  mulai terungkap.(27-11-2025)
‎
‎Setelah dilakukan penelusuran, sopir kendaraan diketahui berinisial S, mengakui bahwa membawa 1 kempu berisi solar bersubsidi yang kepemilkannya berinisial A.
‎”Kita membawa 1 kempu yang berisi solar subsidi pak, ini milik pak A,” ujar supir
‎
‎Bukan hanya itu Mafia solar subsidi ini juga membuat banyak barcode yang diperuntukkan untuk mengelabuhi operator SPBU dalam melakukan aksinya membeli solar bersubsidi.
‎
‎Hal ini sudah menyalahi aturan yang mana pertama mafia ini mengambil hak orang lain dalam membeli solar subsidi dan kedua mereka membuat banyak barcode untuk disalahgunakan.
‎
‎Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:
‎
‎> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
‎
‎Penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk solar subsidi diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang merupakan perubahan dari Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.