Tasikmalaya,zonamerahputih.com-Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai terungkap.(27-11-2025)
Setelah dilakukan penelusuran, sopir kendaraan diketahui berinisial S, mengakui bahwa membawa 1 kempu berisi solar bersubsidi yang kepemilkannya berinisial A.
”Kita membawa 1 kempu yang berisi solar subsidi pak, ini milik pak A,” ujar supir
Bukan hanya itu Mafia solar subsidi ini juga membuat banyak barcode yang diperuntukkan untuk mengelabuhi operator SPBU dalam melakukan aksinya membeli solar bersubsidi.
Hal ini sudah menyalahi aturan yang mana pertama mafia ini mengambil hak orang lain dalam membeli solar subsidi dan kedua mereka membuat banyak barcode untuk disalahgunakan.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk solar subsidi diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang merupakan perubahan dari Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Solar Subsidi Digasak! Mafia Tasikmalaya Diduga Gunakan Belasan Barcode Siluman
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini






