Dumaring Talisayan BERAU, ZONAMERAHPUTIH.COM – Menjaga warisan leluhur dan menegakkan kedaulatan atas tanah adat, Masyarakat Adat Kampung Dumaring Tanah Ulayat dan atau Kelompok Tani Tanah Talinga Batu mengambil tindakan tegas. Dipimpin langsung oleh Ketua Adat Kampung Dumaring, warga melakukan pemasangan plang spanduk peringatan keras di lokasi Tanah Talinga Batu, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu (19/09/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya upaya pembukaan lahan atau lokasi di wilayah tersebut oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab tanpa mengantongi izin resmi dari pemegang hak adat.

Berdasarkan pantauan tim Zona Merah Putih di lokasi, plang peringatan berukuran besar tersebut dipasang di titik strategis dan memuat poin-poin krusial terkait legalitas hukum dan sanksi yang akan diterapkan.

Legalitas Jelas dan Diakui

Dalam spanduk tersebut, ditegaskan bahwa lokasi Tanah Ulayat dan atau Kelompok Tani Tanah Talinga Batu telah berbadan hukum dan diakui secara adat, pemerintah, serta terdaftar dalam tata ruang. Warga memaparkan empat bukti legalitas utama, yaitu:

  1. Pengesahan Kepemilikan Hak Tanah Ulayat Talinga Batu oleh Adat Kampung Dumaring & Kepala Kampung Dumaring.

  2. Surat Keterangan (SK) Kepala Kampung Dumaring Nomor: 471/568/PEM-DMR/XII/2021.

  3. Akta Notaris Nomor: 07 tanggal 05 Agustus 2021.

  4. Legalitas/Registrasi pada Tata Ruang Kabupaten Berau Nomor: 600.3.3.1/209/DPUPR-PR/II/2025.

“Ini bukan tanah kosong. Ini adalah tanah warisan leluhur kami, Masyarakat Adat Dayak Kampung Dumaring Ulayat Talinga Batu. Kami memiliki dokumen lengkap dan sah, baik secara hukum adat maupun hukum negara,” ujar salah satu perwakilan tokoh masyarakat Adat di sela-sela kegiatan pemasangan plang.

Ancaman Sanksi Adat dan Pidana

Peringatan yang tertera di spanduk sangat jelas: “DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS APAPUN DI LOKASI TANAH ULAYAT ATAU KELOMPOK TANI TANAH TALINGA BATU TANPA IZIN.”

Masyarakat adat juga mencantumkan dasar hukum negara terkait penyerobotan lahan, di antaranya Pasal 385, 480, 406, dan 167 KUHP, serta berbagai Undang-Undang terkait Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Bagi siapapun yang melanggar, Masyarakat Adat Dumaring tidak akan segan-segan menerapkan:

  1. Sanksi Adat: Denda Adat Kampung Dumaring sesuai keputusan adat.

  2. Sanksi Hukum Negara: Proses hukum pidana dan perdata sesuai ketentuan perundang-undangan RI.

Selain itu, terdapat peringatan khusus bahwa tindakan perusakan, pencabutan, atau merusak spanduk peringatan tersebut juga akan diproses hukum.

“Jangan Rampas Semuanya”

Melalui media ini, Masyarakat Adat Kampung Dumaring menyampaikan pesan terbuka kepada publik dan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kami terima kalian untuk hidup di tanah kami, tapi jangan rampas semuanya. Jika seperti itu, silahkan angkat kaki dari tanah kami!!!,” tegas tulisan dalam spanduk tersebut.

Aksi pemasangan plang ini berjalan dengan lancar dan kondusif, didukung penuh oleh elemen masyarakat adat Dumaring yang berkomitmen menjaga alam dan warisan leluhur demi kesejahteraan anak cucu di masa depan.

Biro ZMP Berau Abdul Mansur