
Dugaan Penggunaan Material Batu Andesit Ilegal dan Pelanggaran Perizinan Angkutan Disorot, PT Bukit Asam Diminta Klarifikasi
Muara Enim, Sumatera Selatan – zonamerahputih.com – Dugaan penggunaan material batu andesit yang belum jelas legalitas asal-usulnya, serta dugaan pelanggaran perizinan operasional fasilitas pengolahan dan pengangkutan material, menjadi sorotan Ketua KOSGORO Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan bahwa material batu andesit yang digunakan berasal dari sumber yang legalitas izin pertambangannya belum dapat dipastikan. Selain itu, fasilitas penghancur batu (crusher) yang diduga digunakan untuk mengolah material tersebut disebut menggunakan jasa pihak ketiga, yakni PT BAK, dan diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan juga mengarah pada aktivitas pengangkutan material. Sejumlah kendaraan yang diduga mengangkut batuan di jalan umum disebut belum memiliki izin pengangkutan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat dugaan beberapa kendaraan beroperasi tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional serta potensi berkurangnya penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dan retribusi.
Dari aspek keselamatan lalu lintas, Ketua KOSGORO Kabupaten Muara Enim juga menyoroti dugaan kendaraan pengangkut batu yang beroperasi tanpa penutup muatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain karena dapat menyebabkan material batu berjatuhan, menimbulkan debu, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, termasuk berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan, pajak kendaraan, serta aktivitas usaha pertambangan dan pengangkutan,” ujar Ketua KOSGORO Kabupaten Muara Enim.
Atas dasar itu, KOSGORO Kabupaten Muara Enim meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dinas-dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas asal material, operasional fasilitas crusher, serta kelengkapan perizinan kendaraan pengangkut yang digunakan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan, pengolahan, dan pengangkutan material dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan lalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bukit Asam belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai asal-usul material batu andesit, legalitas fasilitas crusher, serta izin dan kelayakan kendaraan pengangkut yang digunakan.
Media ini memberikan ruang hak jawab kepada PT Bukit Asam maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Transparansi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting agar aktivitas industri pertambangan dapat memberikan manfaat bagi negara dan daerah, sekaligus menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga tata kelola usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







